Dikonfirmasi Soal Sanksi Disiplin, Anasrullah Menyangkal

Dikonfirmasi Soal Sanksi Disiplin, Anasrullah Menyangkal

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah.--Ist

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Fakta mengejutkan tentang Anasrullah menyeruak. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan itu rupanya pernah dirundung masalah serius. Sampai-sampai membuatnya dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan.

 

Masalah yang dialami oleh Anas waktu itu terjadi pada tahun 2013 lalu karena melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tepatnya saat Anas bertugas di Kabupaten Pringsewu dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan.

 

Informasi yang diterima Radar, sanksi pembebasan yang diterima Anas sesuai dengan SK No.862.3/233/LT.03/2013 tanggal 30 Oktober 2013. Bekas Kepala Sat Pol-PP Kabupaten Pringsewu ini melanggar PP 53 tahun 2010, Pasal 3 Ayat 4 dan 10, serta Pasal 4 Ayat 1, 2, 6, 7, serta 8.

BACA JUGA:Dua Pejabat Kacang Lupa Kulit

Anas masuk ke Lampung Selatan ketika Zainudin Hasan menjabat sebagai bupati. Selama bertugas di Lampung Selatan, Anas tercatat pernah beberapa mengisi jabatan eselon II. Di antaranya Kasat Pol-PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PPPA, dan sekarang Kepala Dinas Kominfo.

 

Sumber Radar menyebut kalau Anas diduga memalsukan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/sedang di atas materai. Sumber ini bilang bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah kebobolan karena menerima Anas dengan tangan terbuka.

 

"Setelah nonjob, enggak ada kabupaten/kota yang mau nerima dia. Tapi bisa masuk Lamsel, memalsukan syarat biar jadi kadis," kata sumber Radar, Kamis, 28 November 2024.

 

Sumber ini menyarankan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Inspektorat mengonfirmasi hal itu kepada BKD Kabupaten Pringsewu. Langkah itu dilakukan agar belang Anas selama bertugas di Kabupaten Pringsewu tercium dengan jelas dan terang benderang.

 

Sumber: