Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan Anasrullah Pada Rabu Mendatang

Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan Anasrullah Pada Rabu Mendatang

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Anasrulloh sepertinya bakal menghadapi hal yang lumayan serius. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah mengatur waktu pemanggilan terhadap Anasrullah. Bila tidak ada halangan, Anas akan dipanggil pada pertengahan pekan ini.

 

"Rencana hari Rabu," ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. saat dihubungi Radar, Minggu, 1 Desember 2024.

BACA JUGA:Ngawur! Maturidi Tahan Gaji 11 Anggota Sat Pol-PP

Arif mengatakan jadwal tersebut baru sebatas rencana. Dia mengaku kalau persoalan waktu juga harus dibicarakan dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung yang lain. Kalau memang sudah pasti, Arif akan menyampaikannya kepada awak media.

 

"Sekarang ini fokus rekan-rekan masih terbagi karena ada beberapa laporan yang kami tindaklanjuti bersama," kata Arif.

 

Pemanggilan terhadap Anasrullah merupakan buntut kehadirannya di Masjid Bani Hasan, yang notabennya markas tim Radityo Egi Pratama-M Syaiful pada 27 November 2024 lalu. Anas tertangkap kamera memakai topi berwarna hitam dengan motif garis merah perpaduan hijau.

 

Bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan itu juga mengenakan kaca mata. Kaus berwarna hitam dengan kerah bermotif warna hijau muda. Kehadiran Anas di sana membuat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melakukan penelusuran dengan cepat.

 

Arif mengatakan dugaan yang dilakukan oleh Anasrullah tersebut mengarah ke Pidana Pasal 71 Ayat 1 Juncto 188. Pidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan. Denda paling sedikit Rp600 ribu, denda paling banyak Rp6 juta.

 

Sumber: