Ikabadra Yogyakarta Siap Backup Laporan Rudi Suhaimi di Polres Lamsel

Ikabadra Yogyakarta Siap Backup Laporan Rudi Suhaimi di Polres Lamsel

Gemmelli Rahil, S.H. Kuasa Hukum Rudi Suhaimi.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNGSELATAN - Pengurus pusat Ikatan Alumni Universitas Janabadra (Ikabadra) akan mem-backup kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rudi Suhaimi Kalianda ke Mapolres Lampung Selatan. 

 

Bahkan, Pengurus Pusat akan menyiapkan dan menunjuk beberapa pengacara dalam mendampingi dan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan. Kemungkinan bisa dari Lampung, atau juga dari Pengurus Pusat. Daftar namanya sudah ada.

 

"Di Lampung ada Pak Nursalam, dan kawan-kawan" ujar Junianti Sinuraya, S.H., NOT KP, di Yogyakarta, kepada wartawan via telpon, Senin, 6 Januari 2024.

 

Sesama ikatan alumni almamater kampus, menurut Junianti, saling memiliki ikatan emosional. Sehingga setiap permasalahan hukum yang menimpa alumnus juga menjadi materi pembahasan di tingkat pengurus. Itulah yang dinamakan bentuk solidaritas

 

"Alumni kami, kan, banyak, khususnya yang berada di lingkup praktisi hukum, dan itu tersebar ke seluruh Nusantara," kata Junianti. 

BACA JUGA:Verifikasi dan Validasi Tunggakan Pajak Kendaraan, Sekda Intji: Insyaallah Secepatnya Kita Bayar

Bila memang diperlukan, Junianti mengatakan pihaknya siap melayangkan surat resmi kepada institusi terkait. Untuk kajian hukum yang lebih mendalam, pihaknya juga akan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

 

Junianti berpendapat bahwa kasus yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi memiliki makna penting bagi edukasi hukum. Baik yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum yang bersifat umum, maupun hukum bersifat khusus yang berdependensi dengan Undang-Undang ITE.

 

Sumber: