Penerimaan Wajib Pajak, Lampung Selatan Nomor Satu se-Lampung

Penerimaan Wajib Pajak, Lampung Selatan Nomor Satu se-Lampung

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dra. Intji Indriati, menerima audiensi Kepala KPP Natar, Dewi Imelda Sari, di ruang kerjanya, Selasa, 7 Januari 2024.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Kabupaten Lampung Selatan menjadi yang nomor satu dalam urusan pajak. Total wajib pajaknya sebesar Rp154 miliar. Fakta itu terungkap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan beraudiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Natar.

 

Audiensi itu mempertemukan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dra. Intji Indriati, dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, di ruang rapat Setdakab Lampung Selatan pada Selasa, 7 Januari 2024. Pertemuan itu membahas hal-hal penting.

 

Dewi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal penerimaan wajib pajak. Perlu diketahui bahwa Lampung Selatan menempati urutan pertama se-Provinsi Lampung. Sejumlah program juga turut dibahas. Baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.

 

"Terkait kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Dewi.

BACA JUGA:Kuburan Janda Korban Pembunuhan Diekshumasi, Polisi Cari Penyebab Kematian Sebenarnya

Dewi meminta ASN di Kabupaten Lampung Selatan melaporkan SPT secara kolektif dan tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2025. Di awal tahun, lanjut Dewi, ada kewajiban seperti biasa bagi seluruh ASN terkait SPT tahunan. Dewi mengatakan pihaknya ingin mengingatkan.

 

"Kami mengingatkan untuk dilakukan secara kolektif memberikan bukti fotonya jangan sampai melewati batas waktunya," katanya.

 

Pajak dari Dana Desa (DD) juga tidak luput dari perhatian Dewi. Pada tahun lalu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari DD yang telah tersalur.

 

Sumber: