Rudi Suhaimi Diperiksa Selama 2 jam, Gemmeli Rahil: Terkait UU ITE

Rudi Suhaimi Diperiksa Selama 2 jam, Gemmeli Rahil: Terkait UU ITE

Rudi Suhaimi dengan kuasa hukumnya, Gemmelli Rahil.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Gemmelli Rahil mengapresiasi Polres Lampung Selatan yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menindaklanjuti laporan hukum. Rabu, 8 Januari 2025, Rudi Suhaimi sudah dipanggil ke Mapolres Lamsel terkait laporannya beberapa waktu lalu.

 

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Kapolres dan jajaran sudah merespons laporan kami," katanya.

 

Gemmelli menyebut bahwa kliennya diperiksa selama 2 jam lebih di ruangan reserse kriminal. Sayang, Wanita berhijab ini tidak mau buka cerita kepada wartawan terkait materi penyidikan yang ditanyakan kepada kliennya. Dia bilang materi itu hanya untuk kepentingan penyidik.

 

"Kalau gambarannya bisa saya buka sedikit, pemeriksaan berkaitan dengan Undang-Undang ITE," katanya.

 

UU ITE yang dimaksud berkaitan dengan pengunggahan data pribadi tanpa izin pemiliknya, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, hingga perusakan barang bukti dengan menghapus postingan di akun media sosial Facebook milik Edi Karnizal.

 

"Sebenarnya banyak, sih, mulai dari laporan pidana umum yang di-KUHP, tapi kami fokus di UU ITE-nya dulu ajalah," kata dia.

 

Adanya laporan perkara ini, lanjut dia, selain untuk penegakan hukum dan perlindungan hukum atas hak warga negara, juga bertujuan sebagai studi yuridis bagi masyarakat, penggiat hukum, dan juga mahasiswa fakultas hukum tentang bagaimana diberlakukan secara efektif aturan hukum.

 

Sumber: