Nyabu, Sumarni Jalani Sidang

KALIANDA – Sumarni (24) warga Dusun Sandaran, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, tidak berkutik saat Polisi melakukan penggeledahan di tempat karaoke. Terdakwa mengaku habis mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu bersama temannya saat ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sumarni harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, terdakwa mendengar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Iqbal, SH membenarkan, sidang atas nama terdakwa telah dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU. Agenda selanjutnya, Majelis Hakim akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi dan juga terdakwa. “Sidangnya sudah digelar dan masih dalam agenda pembacaan surat dakwaan. Prosesnya masih ada pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dari terdakwa dan putusan dari Majelis Hakim,”ujar Iqbal, Jum’at (6/11). Sementara itu, dalam isi surat dakwaan dari JPU Agung Malik Rahman Hakim, SH. Perbuatan terdakwa terjadi pada hari Rabu (26/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa berada di Warung Kopi di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, untuk karaoke. Polisi yang melakukan razia, mendapati ada dua korek gas dilantai tempat terdakwa karaoke. Selain itu ditemukan pipet yang terhubung dengan isolasi berada di atas televisi ruangan karaoke. Terdakwa mengaku habis mengkonsumsi narkotika bersama temannya. Shabu tersebut, menurut terdakwa didapat dari Lancang (DPO) yang membawa shabu dan merakit alat penghisap. Terdakwa mengaku empat kali menyedot shabu dan merasakan badannya segar dan tidak lelah. (gus)
Sumber: