Anas Bangkit di Musim Sakit, Pimpin Kegiatan Upacara Apel Bulanan

Anas Bangkit di Musim Sakit, Pimpin Kegiatan Upacara Apel Bulanan

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Peserta apel bulanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan nyaris bubar barisan, pada Jumat pagi 17 Januari 2025.

Musababnya, pembina upacara yang sudah dijadwalkan adalah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dulkahar, tak tampak batang hidungnya, sementara jam sudah menunjukkan pukul 07.30 WIB.

Namun, ditengah kebingungannya para pegawai sub bagian protokol sekretariat daerah setempat yang biasa mengurusi persiapan kegiatan upacara, untuk mencari penganti petugas pembina apel, tiba-tiba muncul Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lampung Selatan Anasrullah menaiki mimbar pembina upacara.

Berkat tindakannya itu, kegiatan upacara bendera yang  dilaksanakan setiap tanggal 17 yang diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pegawai dan staf dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terlaksana sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Setengah Hati, Bantuan Sarana Pengendalian Hama Tikus Tak Didukung Penuh

Berdasarkan informasi, ketidakhadiran Asisten Ekobang dalam kegiatan upacara apel bulanan Pemkab Lampung Selatan tersebut dikarenakan sakit.

“Iya bang tadi yang jadi pembina upacara apel bulanan adalah pak Anas Kadis Kominfo. Harusnya Asisten Ekobang pak Dulkahar yang menjadi pembina, tapi dapat kabar beliau sakit. Biasanya sih kalau ada pembina yang berhalangan hadir pengantinya adalah para staf ahli bupati, tapi mereka juga tidak hadir. Kami mendapat info katanya lagi pada nggak enak badan. Sedangkan Ibu Sekda posisinya masih dalam perjalanan menuju ke kantor Pemkab,” ujar salah seorang staf pegawai yang meminta namanya agar tidak di tulis dalam pemberitaan ini.

Diketahui, dalam kegiatan upacara apel bulanan tersebut Kepala Diskominfo Lamsel Anasrullah, dalam sambutannya menyampaikan amanat Bupati Lamsel Nanang Ermanto, yang isinya agar seluruh perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, di tekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah,” kata Anasrullah.

Selain itu Anas juga menyampaikan, bahwa seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan inventarisasi barang milik daerah yang hasilnya akan dituangkan dalam laporan keuangan daerah. Menurutnya, hal tersebut penting karena laporan aset dan persediaan menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai opini atas laporan keuangan.

“Mari sama-sama kita pertahankan dan tingkatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah 8 kali berturut -turut kita raih. Semoga predikat WTP ini dapat terus kita raih di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Anasrullah. (*)

Sumber: