Tangkap Dua Pelaku Judi Koprok

Tangkap Dua Pelaku Judi Koprok

PENENGAHAN - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan menggrebek arena judi koprok yang membuka lapak judi pada pertunjukan \'sulap\' di lapangan sepakbola Desa Karangsari Kecamatan Ketapang, Kamis (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua tersangka bandar judi dadu koprok berhasil diringkus. Sementara puluhan pemasangnya lari kocar kacir mencari tempat aman untuk bersembunyi. Kedua tersangka yang diamankan adalah Herlian (30), warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan dan Sugiri (29) warga Dusun Trans Cilacap, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang. Selain mengamankan dua pelaku judi, tim reskrim juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu set alat judi dadu koprok, terpal untuk alas dadu, satu buah lampu, 16 meter kabel untuk aliran listrik kearena judi, satu buah ponsel merek blackberry, satu buah ponsel merek Asus, dan uang tunai pecahan 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu dan 2 ribu dengan total senilai Rp 275 ribu. \"Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolsek,\" kata Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suyitno mendampingi Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakup, Jumat (6/11). Menurut Suyitno, dalam kasus tindakan perjudian tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sementara Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub mengatakanan, untuk menciptakan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Penengahan yang meliputi kecamatan Ketapang, Bakauheni dan Penengahan, jajarannya akan fokus pada target operasi Cempaka II Krakatau 2015 yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai 15 Nopember mendatang. \"Kami akan lebih fokus pengungkapan kasus sesuai target tindak pidana dan kriminalitas diantaranya PSK, pornografi, premanisme serta penyakit masyarakat (Pekat) lainnya hingga dua pekan kedepan,\" ujar Kapolsek Penengahan.(man)

Sumber: