Begal Motor Jalani Persidangan

Begal Motor Jalani Persidangan

KALIANDA – Sarliyansyah (20), warga Dusun II Desa Agom, Kecamatan Kalianda hanya bisa terduduk diam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (6/10). Pria tamatan Madrasah Tsanawiah (MTs) tersebut oleh JPU Arilasman Cornelius, SH didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama rekan-rekannya. Akibat perbuatan terdakwa, korban Suroto mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Dalam isi dakwaannya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 02.30 Wib di Jalinsum Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Awalnya terdakwa bersama dengan saksi Sofian Aditama alias Yan (dalam berkas terpisah) dan Dika (DPO) dan Firman (DPO) berkumpul dirumah Firman di Dusun II Desa Agom Rt.01/04 merencanakan untuk mengambil sepeda motor. Malam itu, melintas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah thn 2016 No.Pol B 3591 EHT yang dikendarai oleh saksi Suroto dan berboncengan Baihaki. Setelah korban menyalip sepeda motor terdakwa, terdakwa dan rekannya mengikuti sepeda motor saksi korban. Tak lama kemudian, setibanya di tempat kejadian, Dika menendang stang sepeda motor saksi korban dengan menggunakan kaki kirinya hingga sepeda motor saksi korban oleng dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Sofian Aditama dan Firman turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan senjata tajam mengancam dan mengambil serta membawa sepeda motor saksi korban lalu meninggalkan korban. Sepeda motor selanjutnya dibawa menuju ke rumah Firman dan tak lama berselang, terdakwa dan Sofian Aditama ditangkap Polisi. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lampung Selatan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terdakwa telah melanggar dakwaan kesatu pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP dan dakwaan kedua pasal 365 ayat (1) ke-4 KUHP. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,” ujar Arilasman. Mendengar surat dakwaan dari JPU, terdakwa tidak menyatakan keberatan dan siap melanjutkan sidang berikutnya. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH, menunda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Sidang kami tunda dan JPU dimohon menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya,” ujar Majelis Hakim. (gus)    

Sumber: