Polres Lamsel Ungkap Pengedar Narkotika Jaringan Malaysia

Polres Lamsel Ungkap Pengedar Narkotika Jaringan Malaysia

Inilah barang bukti narkoba seberat 2,5 kilogram yang diamankan Polres Lamsel dari pengalaman di Pelabuhan Bakauheni.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram berhasil digagalkan Polres Lamsel. Barang haram itu diamankan ketika hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni. Terungkapnya peredaran sabu itu berawal dari pemeriksaan rutin yang biasa dilakukan polisi.

 

Posisi sabu saat itu sudah masuk di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 19 Februari 2025. Bukan cuma barangnya saja, polisi juga menciduk tiga orang yang diduga sebagai kurir jaringan antarprovinsi. Mereka adalah NC (40), AW (29), dan AH (37), yang menggunakan mobil Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT. 

 

"Petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan," kata Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, saat pres rilis di Mapolres Lamsel, Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Masyarakat Jangan Khawatir, Polres Lamsel Jamin Ketersediaan Stok dan Harga Bahan Pokok

Jika melihat rekam jejaknya, ketiga pengedar diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur. Yusriandi mengungkap kalau ketiganya mempunyai peran masing-masing. NC sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung. AW bertugas menjemput barang di Lampung, lalu mengantar sampai ke Surabaya.

 

"Sedangkan AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung. Ketiganya punya tugas masing-masing," kata Yusriandi.

 

Menurut perkiraan, sabu seberat 2,5 kilogram itu memiliki nilai mencapai Rp2,5 miliar. Ketiga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: