Pemkab Ajukan Tujuh Paket Ranperda
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD Lampung Selatan kemarin. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel Supriyanto Hutagalung. Ketujuh ranperda itu antara lain ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan; ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan; ranperda tentang kerja sama antar daerah; dan ranperda tentang pedoman pembangunan desa. Lalu ranperda tentang pedoman musyawarah desa; ranperda tentang retribusi tera atau tera ulang serta ranperda tentang perubahan pertama perda No. 14 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan (HO). Penyampaian tujuh paket ranperda ini dilakukan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Fredy Sukirman yang mewakili Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Dalam penyampaiannya Fredy mengungkapkan bahwa penyampaian tujuh paket ranperda ini berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang tengah gencar dilakukan Pemkab Lamsel. Dia berharap penyampaian ini mendapat respons anggota DPRD untuk dibahas dan disahkan. Sementara itu delapan fraksi di DPRD Lamsel sepakat untuk membahas lebih lanjut tujuh paket ranperda tersebut. Kedelapan fraksi itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan PKB dan Hanura. Forum tertinggi parlemen itu selanjutnya menyerahkan pembahasan tujuh paket ranperda ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel. Pantauan Radar Lamsel, usai pelaksanaan paripurna Baleg DPRD Lamsel langsung menggelar rapat perdana menyikapi perda tersebut. Rapat itu berlangsung di ruang Banang DPRD Lamsel. “Iya, rapat pemantapan dan penjadwalan. Belum ada pembahasan intens,” kata anggota Baleg Bejo Susanto kepada Radar Lamsel dilingkungan gedung DPRD Lamsel, kemarin. (edw)
Sumber: