PGRI Lamsel Sesalkan Penganiayaan Guru
PENENGAHAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Selatan angkat bicara mengenai aksi premanisme dilingkungan sekolah SMPN 2 Ketapang, Rabu (5/10) lalu. Ketua PGRI Lampung Selatan M. Yamin Daud, S.Pd sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurut Yamin Daud, sebelum melakukan sesuatu, orang tua murid seharusnya memahami lebih dulu titik persoalannya agar masalah seperti ini tidak terjadi. Apalagi, sambung Yamin Daud, ini menyangkut penganiayaan terhadap seorang guru. “Guru itu harusnya dihormati, bukan dilecehkan apalagi dianiaya,” sesal Yamin Daud kepada Radar Lamsel saat ditemui diruangannya, Sabtu (8/10). Lebih lanjut Yamin Daud mengatakan, kejadian seperti itu semakin membuktikan bahwa profesi seorang guru sangat rentan dengan aksi tindak kriminal dalam mengemban misi yang sangat mulia. “Ada semacam pergeseran nilai dan cara pandang semakin sempit yang terjadi pada anak-anak didik kita sekarang ini. Dimana sosok seorang guru tidak lagi dipandang sebagai sosok panutan sehingga dengan mudah mereka bisa dilecehkan. Celakanya lagi, orang tua murid ikut terlibat,” paparnya. Untuk menyikapi hal ini, sambungnya, perlu adanya proteksi secara extra untuk menyudahi aksi kriminalisasi terhadap guru. Semua pihak, kata dia, harus memahami dan menyadari bahwa dalam mendidik anak murid itu sangat komplek dan situasional tidak semudah seperti anggapan kebanyakan orang. \"Sebuah resiko dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru untuk bersabar dalam mendidik anak muridnya. Yang penting kita tetap berupaya secara maksimal untuk menjalani tugas dengan niat yang baik dan mendidik anak bangsa dengan prosedur yang benar,” ujarnya. “Karena memberikan sanksi dan peringatan kepada siswa adalah salah satu proses pendisiplinan agar menjadikan dirinya berkarakter, kelak dapat berguna, minimal bagi dirinya sendiri, orangtua, masyarakat dan bangsa ini,” terang Yamin Daud. Sebelumnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan orang tua wali murid KS yakni Ketut Puspa (50) dan kakaknya Kadek Marjana (23) terhadap I Gede Sudanta, S. Ag salah satu guru di SMPN 2 Ketapang, Rabu (5/10) lalu.(rnd)
Sumber: