Bolehkah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Bupati Egi: Sesuai Aturan Ajalah

Bolehkah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Bupati Egi: Sesuai Aturan Ajalah

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A. belum mau mengeluarkan penegasan terkait kendaraan yang boleh dipakai mudik atau tidak. Ketika ditanya wartawan soal itu, Egi menjawabnya dengan diplomatis.

 

"Kita lihat dulu aturannya kayak apa, saya belum pelajari aturannya. Sesuai aturan ajalah," kata Egi di Aula Krakatau Setdakab Lampung Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

 

Jika merujuk penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik, hal itu sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

 

Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah.

 

Atau bisa juga dipakai oleh pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku.

 

Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini. Demikian dilansir dari menpan.go.id.

Sumber: