Pelaku Usaha Hewan Ternak Wajib Punya Akun dan Sertifikat Veteriner

Pelaku Usaha Hewan Ternak Wajib Punya Akun dan Sertifikat Veteriner

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Guna meningkatkan pemahaman tentang pengawasan lalu-lintas hewan dan produk hewan, sejumlah pelaku usaha dagang hewan ternak diwilayah Lampung Selatan diberikan pengetahuan melalui sosialisasi tentang peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 17 tahun 2023.

Sosialisasi sekaligus silaturahmi antara pelaku usaha dagang hewan ternak dan pihak dinas tersebut berlangsung di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan, Kamis, 19 Maret 2025.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih menyampaikan, kegiatan sosialisasi peraturan menteri tersebut dikemas lewat ajang silaturahmi antara pihak dinas peternakan dengan para pelaku usaha dagang hewan ternak yang ada di wilayah Lampung Selatan.

"Kami sengeja mengundang para pelaku usaha hewan ternak yang ada di wilayah Lampung Selatan. Tujuannya, untuk silaturahmi sekaligus mensosialisasikan Permentan nomor 17 tahun 2023, agar mereka tahu dan paham seperti apa teknis dan tatacara melakukan pengiriman hewan ternak ke luar Lampung Selatan," ujar Rini Ariasih, kepada Radar Lamsel di ruangkerjanya, Jumat, 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026 Jadi Wadah Penghimpun Aspirasi dan Harapan Masyarakat

Rini menuturkan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan berbagai hal yang menyangkut soal produk hewan ternak. "Salah satunya tentang persyaratan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan sebagaimana yang di amanahkan oleh Permentan nomor 17 tahun 2023," tuturnya.

Diungkapkannya, untuk melakukan pengiriman hewan ternak pelaku usaha harus memiliki dokumen resmi yaitu sertivikat veteriner  dan surat rekomendasi pemasukan, serta surat rekomendasi pengeluaran dari pihak otoritas veteriner provinsi.


--

"Untuk mendapatkan dokumen resmi itu, si pelaku usaha harus melakukan pengisian data melalui akun resmi yang dimiliki. Karena sekarang ini semuanya tidak lagi manual tetapi sudah melalui sistem online," ungkapnya.

Rini berharap, sosialisasi yang diberikan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha hewan ternak tentang pentingnya pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dalam mencegah penyebaran penyakit hewan strategis.

"Kami juga berharap dengan adanya silaturahmi antara para pelaku usaha ternak dengan pihak dinas, bisa menjalin dan membangun sinergisitas, koordinasi, dan komunikasi yang baik, serta kolaborasi dalam rangka memajukan sub sektor peternakan, dimana pelaku usaha adalah bagian dari penggerak pertumbuhan ekonomi di Lampung Selatan," kata Rini.


--

Selain memberikan pemahaman soal aturan tentang pengawasan lalu-lintas hewan ternak, lanjut Rini, dalam pertemuan itu juga disampaikan tentang pentingnya pemanfaatan Rumah Potong Hewan (RPH).

"Hal itu kami sampaikan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan rumah potong hewan dan retribusi RPH. Sebab selama ini masih sedikit belantik dan penjagal yang melakukan pemotongan hewan ternak sapi di RPH yang dimiliki dinas peternakan Lampung Selatan," pungkasnya. (*)

Sumber: