Pembunuh Wanita di Bakauheni Ditangkap di Tanjung Priok

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Nicolas Bagas, mengintrogasi H, tersangka pembunuhan wanita di Desa Bakauheni.--
"Kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya," kata Yusriandi.
Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: