Pergub Distribusi Gabah Perlu Direvisi

Foto gabah.--(Pexels)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN – Pada Selasa, 15 April 2025, sebuah truk terguling di Jalan Lintas Lintas Sumatera. Informasinya, truk yang terguling tak jauh dari Pelabuhan Bakauheni itu berisi muatan gabah yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Insiden itu jadi viral di media sosial di kalangan pengusaha dan agen gabah di Kabupaten Lampung Selatan. Kecelakaan truk gabah tersebut memberi isyarat bahwa Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang distribusi gabah di Provinsi Lampung belum sepenuhnya berjalan.
Serapan gabah di Lampung Selatan pada musim panen raya ini juga kacau. Potensi panen mencapai 280 ribu ton. Namun, Bulog sampai saat ini masih lamban menyerap gabah petani. Banyak gabah mitra Bulog belum terbayarkan sejak akhir Maret lalu.
Sementara kalangan pengusaha penggilingan padi lokal juga tak bisa bekerja lantaran dipagari Pergub Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu mereka juga tak mampu bersaing jika harus membeli gabah dari petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Rp6.500 per kilogram.
Komisi II DPRD Provinsi Lampung nampaknya harus meninjau ulang Pergub yang mengatur tentang retribusi gabah. Aturan ini juga mesti ditimbang, apakah bakal memberikan keuntungan bagi petani dan pengusaha padi. Atau malah sebaliknya.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis, mengatakan Komisi II akan merevisi Pergub Nomor 7 Tahun 2017. Aribun mengaku kalau dirinya sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung dampak yang dirasakan petani, dan pelaku pengusaha padi.
Pada dasarnya, lanjut Aribun, Pergub yang berlaku saat ini sudah harus direvisi. Supaya, kata Aribun, beberapa pasal yang berbunyi di Pergub tersebut dikaji sehingga tidak menimbulkan dampak negatif buat para petani. Bulog sekarang hanya mampu menyerap 20 persen dari hasil gabah di Provinsi Lampung.
Sumber: