Freddy Akui Distamben Lalai Jalankan Tugas
KALIANDA – Sikap Pemkab Lampung Selatan yang mengakui kelalaiannya dalam pengawasan dibidang pertambangan patut diapresiasi. Dengan gentleman Sekkab Lamsel Ir. Fredy Sukirman mengakui musibah yang menimpa Abu Sofyan (10), bocah sekolah dasar yang tewas setelah tenggelam dilubang bekas pertambangan batu milik PT. Sumber Batu Jaya (SBJ) di Dusun Siring Babaran, Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung adalah kelalaian jajarannya yaitu Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lamsel. Mantan Sekkab Kabupaten Pesisir Barat ini menilai sebagai satuan kerja yang mengurusi urusan pertambangan, Distamben kurang melakukan monitoring keseluruh perusahaan tambang yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. “Terus terang ini menjadi pelajaran bagi Pemkab. Artinya Distamben kurang melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan pertambangan. Hal ini spesifikasinya Kepala Distamben yang lebih paham. Bisa dikatakan mereka lalai selama ini,”ujar Fredy kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin Karena kasus ini Fredy pun me-warning seluruh perusahaan untuk menjalankan amanah UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara (Minerba). Menurutnya, setiap perusahaan pertambangan wajib menaati berbagai aturan yang berlaku. Termasuk mengenai aturan yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi atau penimbunan bekas galian hasil produksi pertambangan. “Ini harus dilakukan,” ungkap dia. Fredy juga mengaku telah menginstruksikan jajaran Distamben untuk melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan pertambangan. Agar, peristiwa serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten paling Selatan ini. “Kita sudah panggil langsung Kepala Distamben Sujak Prawiranegara. Kita minta untuk melakukan monitoring terus. Agar tidak sampai terjadi lagi peristiwa semacam ini. Ambil pelajran dari musibah ini,”imbuh Asisten Bidang Ekobang Pemkab Pesawaran ini. Lebih lanjut mantan Kepala BPMP2T Lamsel ini mengatakan, saat ini berbagai kewenangan pertambangan sudah diambil alih oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, pihaknya meminta agar Distamben masih melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sampai benar-benar kewenangan penuh ada di pusat. “Kita sudah menegur langsung Distamben. Kami minta Distambin menegur perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak melakukan kewajibannya yang diamanatkan undang-undang,”pungkasnya. (idh)
Sumber: