Petani Minta Kebijakan Ditinjau Ulang
CANDIPURO – Para petani di Kecamatan Candipuro meminta Pertamina tinjau ulang larangan membeli premium menggunakan jerigen. Pasalnya, beberapa alat pertanian yang digunakan oleh petani menggunakan bahan bakar jenis premium. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sinarpasemah Nurcahyo mengungkapkan, sejak diberlakukannya larangan membeli premium menggunakan jerigen para petani mulai kesulitan untuk mencari bensin atau premium untuk menjalakankan alat pertanian mereka. “Yang jelas sejak diberlakukan larangan itu, para petani yang berada di pelosok daerah tentunya mengalami kesulitan untuk membeli bensin menggunakan jerigen,” ujar dia kepada Radar Lamsel, Senin (10/10) kemarin. Dikatakan, alat-alat pertanian saat ini mayoritas menggunakan BBM jenis premium dan solar. Akibatnya sangat berpengaruh terhadap operasional alat-alat pertanian. “Mau beli solar pun petani takut, padahal yang dilarang hanya bensin,” kata dia. Seharusnya, lanjut Nurcahyo, sebelum membuat larangan Pertamina harus mengeluarkan pula kebijakan bagi para petani yang ada di pelosok daerah. “Akan lebih baik jika dibuatkan aturan atau pengecualian terhadap para petani,” ungkap ayah tiga orang anak ini. Nurcahyo mengatakan, jarak tempuh warga yang berada di pelosok desa ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup jauh yakni sekitar 15 kilometer. Dengan begitu para petani otomatis harus memiliki stok BBM yang mencukupi. Sebab kata Nurcahyo, tidak mungkin jarak tempuh sejauh itu harus ditembuh setiap hari hanya untuk mengisi BBM. Menyiasati hal itu, tentu para petani harus memutar otak untuk menyediakan stok premium ataupun solar yang mencukupi. “Selama ini stok BBM kami menggunakan jerigen. Tidak masuk akal jika setiap hari membuang waktu dengan menempuh jarak sejauh itu. Padahal masih banyak pekerjaan diladang yang harus diselesaikan,” imbuhnya. Sementara itu Kepala Desa Sinarpasemah Puji Purwantoro membenarkan saat ini para petani setempat memang mengeluhkan adanya larangan pembelian premium menggunakan jerigen. Puji berharap, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan mengenai aturan pembelian premium bagi daerah pertanian terpencil. “Karena keluahan ini bukan hanya petani saja, para pengendara juga kesulitan,” ujarnya. Diketahui larangan tersebut diberlakukan usai Pertamina mengeluarkan surat No.667/F12410/2016-S3 tanggal 31 Agustus 2016. Kemudian surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung No.540/1991/III.19.2016 tanggal 28 September 2016. (ver)
Sumber: