Dishub Pastikan tak Lips Service, Tingkatkan Koordinasi dengan Satlantas

Dishub Pastikan tak Lips Service, Tingkatkan Koordinasi dengan Satlantas

KALIANDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan memastikan larangan terhadap truk bermuatan overkapasitas akan ditegakkan sesuai aturan yang ada. Satuan kerja ini mengungkapkan program tersebut dalam proses sosialisasi yang siap untuk diimplementasikan dengan melibatkan semua stakeholder terkait. Utamanya pihak Satlantas Polres Lampung Selatan. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan masukan dari elemen di Lamsel. Ini merupakan bentuk dukungan bagi Pemkab dalam menjaga kualitas jalan kita,” ungkap Plt. Kadishub Lamsel Henry Dunan kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut Henry, larangan truck overkapasitas melintas di jalan kabupaten akan segera dilaksanakan. Sejauh ini surat edaran (SE) mengenai larangan itu sudah didistribusikan ke seluruh Kecamatan di Lamsel untuk disosialisasikan. “Kita lakukan secara bertahap. Tidak bisa langsung melakukan tindakan refresif. Kalau sudah disosialisasikan masih ada yang melanggar, kita serahkan ke Satlantas Polres Lamsel untuk menindaknya,” ungkap dia. Kabag Perlengkapan Pemkab Lamsel ini mengungkapkan, Dishub Lamsel berfungsi menyiapkan regulasi mengenai larangan ini. Adapun pihak yang menjadi eksekusi terkait adanya pelanggaran dilakukan oleh Satlantas Polres Lamsel. “Kita akan terus berkoordinasi dengan Satlantas mengenai ini,” ungkap Henry lagi. Dia berharap aparat pemerintah ditingkat kecamatan dapat secepatnya mensosialisasikan SE larangan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat luas. “Ini menjadi bagian dari upaya kita agar kuantitas usia jalan yang dibangun bisa bertahan lama,” ungkap dia. Tak hanya itu Dishub Lamsel juga menggulirkan wacana mengenai agar masyarakat melalui aturan yang ada diwilayahnya masing-masing agar memportal jalan jika memang kerap dilintasi kendaraan bermuatan berat. Namun, mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lamsel ini menyarankan agar portal yang dilakukan tidak bersifat permanen sehingga masih bisa dibongkar tatkala jalan tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. (edw)

Sumber: