Distamben Bantah Cuek Soal Lubang Tambang CV. Waylunik

Distamben Bantah Cuek Soal Lubang Tambang CV. Waylunik

KALIANDA – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lampung Selatan akhirnya angkat bicara mengenai masih banyaknya perusahaan tambang yang tidak menjalankan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara (Minerba) di Kabupaten Lampung Selatan. Lebih khusus mengenai adanya dugaan pelanggaran para penambang tidak melakukan reklamasi atau penimbunan lubang bekas tambang yang sudah berlangsung puluhan tahun. Satuan kerja ini juga membantah telah membiarkan CV. Waylunik Jaya membiarkan lubang bekas tambang masih menganga bak danau buatan hingga saat ini. “Seperti contoh di CV. Way Lunik Jaya. Sejak lama kami sudah meminta pihak perusahaan untuk menutup lubang galian itu. Tetapi mereka selalu beralasan butuh waktu lama untuk menutup lubang sambil menunggu lubang baru,” kata Kepala Distamben Lamsel Ir. Sujak Prawiranegara dikantornya kepada Radar Lamsel kemarin sore. Menurut dia, tanah lubang baru yang digali yang akan dipakai untuk menutup lubang yang sebelumnya. “Jadi sudah lama kami tegur. Kami juga meminta untuk memagar keliling dan kawasan itu bukan kawasan umum,” kilah dia. Dalam pandangannya, reklamasi yang diamanatkan UU Minerba juga tidak melulu menutup bekas lubang pertambangan. Akan tetapi bisa dengan melakukan penanaman pepohonan di sekeliling bekas galian tambang atau bahkan menabur bibit ikan di lubang tersebut. Tetapi dalam mengimplementasikan pola reklamasi tersebut lokasi bekas galian pertambangan harus di pagar keliling dan tidak boleh dimasuki oleh masyarakat sipil kecuali orang di lingkungan perusahaan tersebut. “Ya, dalam undang-undang itu reklamasi bukan berati harus ditimbun. Toh, lokasi pertambangan kebanyakan kan tidak boleh sembarangan orang masuk. Bisa di penjarakan kalau ada orang luar memasuki kawasan itu,” ujar mantan Sekretaris Distamben Lamsel ini. Sujak benar-benar mengaku dilema menyikapi urusan pertambangan saat ini. Pengalihan kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat mengenai urusan pertambangan benar-benar membuat satuan kerjanya tak bisa berkutik. “Fungsi koordinasi mungkin akan kami upayakan agar perusahaan benar-benar menjalankan aturan yang ada,” pungkas dia. (idh)

Sumber: