BPMP2T Warning CV. Waylunik Jaya
KALIANDA – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lampung Selatan me-warning CV. Waylunik Jaya segera memproses perizinan pertambangan. BPMP2T Lamsel memastikan status penutupan sementara operasional perusahaan tambang ini masih diberlakukan sepanjang perusahaan tersebut tidak melengkapi perizinan sesuai aturan. Terlebih perusahaan yang berada di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung ini sarat pelanggaran aturan. Selain dugaan pelanggaran UU Minerba tentang kewajiban reklamasi pasca tambang, perusahaan ini kedapatan memanipulasi data luas areal wilayah kerja pertambangan (WKP) dalam perizinan. Dalam surat izin yang sudah usang WKP luas areal CV. Waylunik Jaya terpampang seluas 5 hektar. Padahal faktanya luas areal pertambangan mencapai 20 hektar. Plt. Kepala BPMP2T Lamsel Andoni memastikan status penutupan sementara CV. Waylunik Jaya masih diberlakukan. Ia mewarning agar perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum seluruh perizinan disesuaikan kembali. Dia memastikan ada ketidaksesuaian data dalam perizinan yang dimiliki CV. Waylunik Jaya. Selain itu perizinan yang dikangongi juga sudah usang. Dia meminta perusahaan tersebut segera memproses perizinan yang dimiliki. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi terhadap perusahaan tersebut. Agar bisa segera merubah perizinan lama dan menyesuaikan dengan lokasi tambang yang diperluas. “Mereka terganjal pada berkas-berkas asli yang masih dipegang kuasa hukumnya. Tetapi, kami tidak ada urusan soal itu. Yang pasti, mereka harus segera melengkapi izin untuk bisa melakukan aktifitas pertambangan,”imbuhnya. Apakah CV. Waylunik Jaya masih beraktifitas? Andoni membantah hal itu. Dia juga mengaku langsung melakukan kroscek dengan menghubungi bagian humas perusahaan tersebut. “Saya akan suruh tim untuk mengecek perusahaan itu. Kalau mereka beraktifitas, artinya tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah. Tadi sudah dengar kan telepon dari humasnya kalau tidak ada aktifitas pertambangan,”pungkasnya. Sementara itu, Plt. Kabid Perizinan BPMPPT M. Umar menjelaskan, penutupan sementara aktifitas CV. Waylunik Jaya dikarenakan izin pertambangan mereka sudah usang. Pasalnya, saat ini dari hasil monitoring petugas aktifitas perusahaan tersebut sudah meluas. “Izin yang ada saat ini hanya 5 hektare. Tetapi faktanya ada 20 hektare yang berjalan. Mereka harus mengurus baik itu SITU/SIUP, HA dal lain sebagainya,”terang M. Umar. (idh)
Sumber: