Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.I.K. menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi saat pres rilis di Mapolres setempat, Senin, 16 Juni 2025.--(Randi Pratama)

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN – Kasus pembuangan jenazah bayi di Kecamatan Ketapang berhasil diungkap Polres Lampung Selatan. Pelakunya adalah seorang remaja berusia 17 tahun, yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.I.K. mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan, jajarannya menetapkan seseorang berinisial RD. Status RD merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

 

"Karena masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai prosedur," kata Yusriandi saat pres rilis di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

 

Mulanya kasus tersebut terungkap pada Rabu, 11 Juni 2025, kurang lebih sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ada warga melaporkan penemuan bayi yang dikuburkan di belakang rumah warga. Polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP.

 

"Keterangan saksi, pelakunya mengarah ke RD, seorang pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut," katanya.

 

RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan. Barang bukti lain ada daster warna jingga yang dikenakan saat melahirkan, dan sampel DNA bayi hasil autopsi.

 

"Pelaku mengakui itu perbuatannya, dia melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.

 

Sumber: