Pelaku Bobol Rumah di Ketapang Ditangkap Polsek Penengahan

Pelaku Bobol Rumah di Ketapang Ditangkap Polsek Penengahan

Pelaku Bobol rumah di kecamatan Ketapang Ditangkap Polsek Penengahan. --

PENENGAHAN, RADARLAMSEL.DISEAY.ID - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Penengahan mengamankan pelaku inisial HS (22), pelaku HS diduga sebagai  pencurian dengan pemberatan di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. 

Iptu Donal Apriyansah selaku Kapolsek Penengahan membenarkan pelaku ditangkap pada minggu 15 juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

"kami amankan setelah pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dengan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban" ujar Kapolsek Penengahan.

Kata Kapolsek, Kejadian berawal pada 15 Juni 2025, pukul 03.30 Wib, ketika pelaku  memasuki rumah milik korban, Yusmanto, di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur. 

" Pelaku ini masuk lewat pintu belakang rumah korban dengan merusak kunci kayu," katanya.

Setelah masuk kedalam rumah korban, pelaku mengambil handphone yang sedang di cas di ruang tengah. Anak korban sempat melihat pelaku, namun tidak berani bertindak.

"Setelah mengambil barang dari dalam rumah, pelaku melarikan diri lewat jendela, anak korban membangunkan orang tuanya dan melaporkan adanya pencurian." Jelas Kapolsek.

Korban kemudian melapor, Selanjutnya anggota Polsek Penengahan bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di depan Masjid Dusun Harapan.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6023 GDT yang merupakan milik pelaku, serta 1 buah kotak handphone Oppo A60.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun” tutup Kapolsek.

Sumber: