Sampaikan LKPM, Atau Sanksi Menanti

Banner sosialisasi yang disebar DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan untuk penyampaian LKPM.--
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, mengimbau para pelaku usaha tidak melewatkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.
Imbauan itu menyasar dua kategori LKPM, yakni LKPM UMK skala usaha kecil dengan modal usaha Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Kategori selanjutnya adalah LKPM non UMK dengan skala usaha menengah dan skala usaha besar. Untuk skala usaha menengah modal usahanya dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
Sedangkan di skala usaha besar modalnya Rp10 miliar atau lebih. DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan telah membuka layanan hotline penyampaian LKPM triwulan II (non UMK), dan semester I (UMK) tahun 2025. Pelaku usaha bisa menghubungi nomor 0897-2939-777 atau di nomor 0838-3165-1513.
"Kalau masih bingung atau mengalami kendala, bisa minta pendampinpan PTSP," ujar Kepala DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, S.H. saat dihubungi radarlamsel, Minggu, 22 Juni 2025.
Rio mengingatkan waktu pelaporan LKPM tinggal 9 hari lagi, tepatnya akan dimulai pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2025. Menurut Rio, LKPM merupakan hal yang penting. Secara umum untuk mengetahui seberapa besar nilai investasi yang ada di suatu daerah terhadap perusahaan yang menanamkan modalnya.
Rio sedikit membuka keuntungan bagi para pelaku usaha yang melaksanakan LKPM. Di antaranya mendapatkan fasilitas atau kemudahan izin usaha dari pemerintah daerah hingga kementerian. Kemudian fasilitas fiskal/non fiskal berupa tax holiday atau cuti pajak selama jangka waktu tertentu.
Misalnya, ada perusahaan yang mau impor mesin dari luar negeri, semua itu bisa dilakukan dengan catatan sudah menyampaikan LKPM. Yang pasti, kata Rio, dampak positif LKPM bagi pelaku usaha adalah memperoleh citra baik perusahaan karena memiliki komunikasi dan sifat wajib lapor.
Sumber: