Perkara Perceraian Mendominasi, Bupati Egi dan Ketua PA Berkolaborasi

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, berbincang dengan Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, saat audiensi di ruang kerja bupati pada Selasa, 8 Juli 2025:--(Komdigi Lamsel)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Diam-diam tapi menghanyutkan, perkara perceraian rupanya mendominasi di Kabupaten Lampung Selatan. Sejak Januari hingga Juni ini, Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB mencatat sedikitnya ada 41 perkara permohonan surat nikah.
Jumlah itu turun hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2024, dengan jumlah 121 perkara. Data itu dibeberkan Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, saat beraudiensi dengan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Selasa, 8 Juli 2025.
"Angka ini cukup tinggi dan menjadi perhatian bersama," kata Korik.
Korik berharap kerja sama antara Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan punya langkah-langkah bersama dalam memberikan edukasi serta pendampingan keluarga.
Gayung bersambut, Bupati Egi menyambut baik seluruh masukan dan usulan dari Pengadilan Agama. Egi menegaskan komitmennya untuk mendorong kolaborasi lintas lembaga demi memperkuat pelayanan hukum dan ketahanan keluarga di Lampung Selatan.
"Silakan ajukan rencananya, nanti kita tindaklanjuti. Secara prinsip, saya mendukung," katanya.
Sumber: