Keterangannya Jadi Bahan Asal Kutip, Heni Siswanto: Keliru

Keterangannya Jadi Bahan Asal Kutip, Heni Siswanto: Keliru

Dr. Heni Siswanto.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Ahli pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. meradang setelah keterangannya masuk dalam pemberitaan di beberapa media on mengutip keterangannya dalam sidang perkara ijazah paket C palsu.

 

Heni Siswanto yang menjadi saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 10 Juli 2025, menyebut bahwa narasi yang ditulis oleh media merupakan kekeliruan. Bahkan ada istilah dalang yang disertakan dalam perkara tersebut lewat Pasal 55 KUHP.

 

"Tidak, saya tidak pernah menyampaikan keterangan kalau ada dalang itu," ujar Heni Siswanto saat dihubungi, Jumat 11 Juli 2025.

 

Kutipan yang dimuat beberapa media tersebut dianggap keliru. Heni Siswanto pun keberatan dengan pemberitaan itu. Alumnus Universitas Diponegoro ini mengatakan kalau keterangan yang dia sampaikan dalam persidangan sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

 

"Yang saya sampaikan di sidang pengadilan selaku ahli. Silakan (tanya) langsung ke wartawan yang memberitakan," katanya.

Sumber: