Perda Dihapus, Buat KTP dan Akta Bakal Gratis
KALIANDA – Rakyat Lampung Selatan boleh berbahagia. Sebab, dalam waktu dekat pemerintah daerah (pemkab) Lampung Selatan bakal menggratiskan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran di Bumi Khagom Mufakat. Pembebasan biaya pembuatan itu bakal direalisasikan setelah DPRD Lampung Selatan mencabut dan/atau menghapus Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil. Selain retribusi KTP, Pemerintah daerah juga bakal menghapus retribusi sarang burung walet. Penghapusan Perda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan di paripurnakan di gedung DPRD Lampung Selatan, besok (hari ini’red). Selain Perda tersebut, dalam prolegda itu juga ada 13 Perda lainnya yang akan dibahas. Ada yang direvisi ada juga yang membuat perda baru. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, dari 14 perda yang bakal dibahas di 2016 itu, lima diantaranya merupakan inisiatif DPRD Lamsel. Sedangkan 9 diantaranya usulan dari Pemkab Lamsel. Ke-14 perda itu antara lain revisi Perda No. 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penghapusan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, pencabutan Perda tentang sarang burung walet, perubahan perda tentang retribusi pelayanan persampahan /kebersihan, perubahan perda tentang retibusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, ranperda tentang lahan pertanian berkelanjutan dan ranperda tentang lalu lintas angkutan jalan di Lamsel. Lalu, ranperda tentang masterplan kota Kalianda, ranperda tentang pengelolaan keuangan desa, ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Lamsel tahun 2016 – 2020, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), ranperda tentang pembentukan organisasi tata kerja perangkat daerah, ranperda tentang Peraturan Desa, dan ranperda tentang kewenangan desa. “Iya akan kita hapus. Ada dua perda yang bakal dihapus,” kata Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H kepada Radar Lamsel di gedung DPRD Lamsel usai menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Lamsel, kemarin. Menurut dia, setelah perda tentang retribusi KTP dihapus, masyarakat Lamsel tidak dibebani lagi mengenai pembuatan KTP dan akta pencatatan sipil lainnya. “Ini menjadi inisiatif DPRD Lamsel. Ada 5 perda yang datang dari inisiatif dewan,” ungkap politisi PDIP itu. 14 perda itu, sambung Hendry, selanjutnya akan disampaikan oleh Pemkab Lamsel melalui rapat paripurna yang akan digelar di gedung DPRD Lamsel besok (hari ini’red). “Iya, besok paripurna penyampaiannya,” ungkap Hendry. Senada disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah kepada Radar Lamsel. Menurut dia, 14 perda itu bakal mulai dibahas pada 2016 mendatang. “Jadi, semua ranperda ini menjadi prolegda 2016,” pungkas politisi PAN itu. (edw)
Sumber: