Satpol-PP Amankan Puluhan Botol Miras
KALIANDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Selatan kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) diwilayah Kota Kalianda, akhir pekan lalu. Kali ini, sedikitnya puluhan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol jenis tuak berhasil diamankan petugas. Plt. Kepala Satpol-PP Lamsel Hermizi, SH mengungkapkan, razia tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 3 dan 4 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta tentang perbuatan prostitusi, tunasusila, perjudian dan pencegahan perbuatan maksiat di wilayah Lamsel. “Puluhan botol miras jenis vigur, bir dan satu tong minuman jenis tuak ini semua hasil dari razia di warung-warung yang ada di Kota Kalianda. Semua barang bukti kita amankan di kantor,”kata Hermizi kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati, kemarin. Selain itu, petugas juga melakukan razia ke tempat hiburan malam serta tempat karaoke yang ada di Kota Kalianda. Mereka, juga melakukan pendataan bagi para pekerja karaoke atau yang biasa disebut pemandu lagu. Tak hanya merazia, pihak Satpol PP juga melakukan pendataan pemilik warung yang menjual miras tersebut. “Kalau suatu saat nanti kami temukan masih menjual miras, akan kita tutup dan cabut izin usahanya. Untuk para pekerja karaoke juga kami lakukan pendataan,”imbuhnya. Sementara itu, Plt. Kasi Oprasional Satpol-PP Lamsel Hendry Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia pekat secara rutin. Itu dilakukan demi terwujudnya Kota Kalianda yang bebas miras sesuai dengan visi dan misi Bupati. “Razia secara rutin akan kami gencarkan. Sesuai dengan perintah pimpinan dan mewujudkan visi dan misi Bupati Lamsel. Serta, bisa menekan tindak pidana kriminal akibat maraknya perdagangan miras,”singkat Hendry. (idh)
Sumber: