Awas Bensin Palembang Kembali Beredar

Awas Bensin Palembang Kembali Beredar

WAYSULAN – Masyarakat Lampung Selatan harus ekstra hati-hati jika ingin membeli BBM eceran diwilayah-wilayah pelosok di Bumi Khagom Mufakat ini. Sebab, boleh jadi BBM yang dijajakan tersebut kemurniannya diragukan. Sebab, salah seorang pedagang eceran BBM di Kecamatan Waysulan mengaku terpaksa menjual BBM yang dikenal dengan sebutan bensin Palembang lantaran tak dapat membeli BBM asli yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Itu lantaran pihak SPBU memang melarang para pengecer membeli BBM via jerigen. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, di Kecamatan Waysulan penjualan bensin yang dikenal dengan sebutan bensin Palembang kini marak kembali. Penjualan bensin Palembang ini bisa ditemui diwarung-warung pelosok yang jauh dari SPBU. Pedagang setempat mengaku kesulitan mendapatkan premium pasca berlakunya larangan membeli bensin menggunakan jerigen di wilayah Lampung. “Kami kesulitan membeli bensin dari SPBU, karana adanya surat edaran dan himbauan dari Pertamina mengenai larangan tersebut,” kata Sugeng (45) penjual bensin eceran di Desa Karang Pucung, Senin (17/10) kemarin. Dijelaskannya, para penjual bensin eceran yang ada di Waysulan mendapatkan bensin Palembang itu dari seorang penjual yang menggunakan mobil pick up. “Setiap tiga hari sekali dia (pemasok) keliling ke kios-kios bensin eceran,” ungkapnya. Saat ditanya mengenai harga yang ditawarkan oleh pengedar bensin palembang itu, Sugeng enggan memberitahukan detail harganya. “Untuk harga tidak jauh berbeda dengan SPBU,” singkatnya. Diketahui peredaran bensin palembang bukan pertama kalinya ditemukan diwilayah Lamsel, termasuk di Waysulan itu sendiri. Bensin Palembang tersebut bisa merugikan pengendara motor, karena kandungan yang terdapat didalamnya bisa menyebabkan kerusakan pada mesin. Pengakuan dari para pengecer bensin tersebut mencuat usai adanya surat edaran Pertamina No. 667/F12410/2016-S3 tanggal 31 Agustus 2016. Kemudian surat dari Pemerintah Provinsi Lampung No.540/1991/III.19.2016 tanggal 28 September 2016. (ver)

Sumber: