BPBD Lelet Ajukan Perubahan SK
KALIANDA – Para Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan sepertinya harus kembali bersabar. Khususnya untuk mendapatkan insentif bulanan yang kini sudah tersendat selama tiga bulan. Persoalan ini ternyata dipicu oleh perubahan SK THLS Damkar BPBD Lamsel atas adanya perubahan besaran insentif dari Rp525 ribu menjadi Rp375 ribu perbulan. Hingga kini perubahan itu belum diajukan BPBD Lamsel ke Sekretaris Kabupaten (Sekkab) untuk ditindaklajuti ke Bupati Lamsel. Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman mengakui bahwa sampai saat ini, ia belum pernah menerima SK perubahan dana insentif bagi THLS anggota Damkar yang diajukan oleh BPBD Lamsel. Karenanya ia meminta agar BPBD segera menyelesaikan persoalan itu. “Iya saya sempat kaget membaca berita di koran hari ini (kemarin’ red) soal dana insentif THLS anggota Damkar yang sudah tiga bulan belum dibayarkan. Setelah saya tanyakan langsung ke Kepala BPBD, katanya hal tersebut terganjal dengan revisi SK THLS yang belum rampung diselesaikan,” ujar Freddy SM kepada Radar Lamsel saat ditemui, di ruang kerjanya, Senin (17/10). Freddy meminta kepada Kepala BPBD Lamsel untuk segera mengejar dan mengkawal penyelesaian revisi SK para THLS tersebut. Sebab, jika tidak segera diselesaikan para THLS Damkar akan bertambah lama menunggu pencairan dana insentifnya. “Saya sudah perintahkan kepala BPBD untuk segera mengejar penyelesaian revisi SK tersebut. Sebab kasihan anak-anak THLS Damkar kalau harus berlama-lama menunggu pencairan dana insentif yang sudah tiga bulan diharapkan,” kata Freddy. Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Dra. Intji Indriati mengatakan, terkait belum dibayarkannya dana insentif para THLS Damkar BPBD Lamsel, itu bukan disebabkan adanya keterlambatan jajarannya dalam memproses pencairan dana insentif tersebut. “Bukan atas keterlambatan dari kami (BPKAD, red) dalam memproses pencairannya. Tapi pihak BPBD sampai saat ini memang belum mengajukan berkas pencairannya,” kata Intji Indriati. Menurutnya, BPKAD Lamsel tidak pernah akan menghambat bagi setiap dinas ataupun instansi yang akan melakukan pencairan dana di bagian keuangan. Menurutnya, pihaknya akan langsung memproses pencairan dana jika berkas pengajuan pencairan dana yang diserahkan oleh tiap-tiap dinas atau instansi ke BPKAD semuanya lengkap dan tidak ada kesalahan. “Kami pasti akan langsung memproses bagi setiap dinas yang mengajukan pencairan dana kalau sudah ada berkas pengajuannya. Bahkan dalam keadaan mendesak sekalipun, kami akan tetap mengupayakan bagaimana caranya pengajuan dana bisa cepat dicairkan, meski posisi Pak Bupati sedang berada di Bandar Lampung akan kami kejar untuk meminta tandatangannya,” ungkapnya. “Menyangkut soal dana insentif THLS Damkar BPBD Lamsel yang sudah tiga bulan belum diterima, karena memang belum ada berkas pengajuannya ke kami dari pihak BPBD Lamsel,” terang Intji. Sementara itu, Kepala BPBD Lamsel Muhammad Darmawan menjelaskan, keterlambatan pencairan dana insentif bagi THLS Damkar, itu dikarenakan adanya perubahan SK THLS terkait dengan dikuranginya nominal dana insentif yang akan diterima oleh masing-masing THLS Damkar. Dikatakanya, perubahan tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai anggaran untuk insentif THLS Damkar tidak sesuai dengan biaya standar umum dalam pelaksanaan APBD Lamsel. “Ada perubahan SK terkait pengurangan nominal dana insentif bagi THLS Damkar yang semula sebesar Rp525 ribu menjadi Rp375 ribu perbulan. Itu setelah adanya temuan dari BPK pada bulan Juli 2016 lalu. Maka dari itu terjadi keterlambatan pembayaran dana insentif ini,” ungkap Darmawan. Darmawan berjanji, pihaknya akan berupaya mengkawal penyelesaian perubahan SK THLS bagi anggota Damkar yang saat ini masih dalam proses revisi. Agar dana insetif tersebut bisa cepat dicairkan. “Mudah-mudahan proses revisi SK THLS Damkar bisa cepat selesai. Sehingga dana insentif tersebut bisa segera cairk. Jika selama ini terjadi keterlambatan dalam proses revisi SK THLS tersebut, karena setiap kami ajukan ke Bagian Hukum Setdakab Lamsel, berkas SK nya selalu terdapat kesalahan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: