Gadaikan Mobil Rental Dituntut 3 Tahun Penjara
KALIANDA – Menggadaikan mobil rentalan, Agung Prasetya (30) warga Tanjungwaras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (9/11). Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Fransiska, SH, MH menyatakan, awalnya terdakwa datang ke rumah Arifin dengan maksud ingin meminjam mobil untuk jalan-jalan bersama keluarganya, Jum’at (3/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Karena mobil baru selesai didandan, Arifin tidak meminjamkan mobilnya. Namun dua hari kemudian, terdakwa kembali datang untuk meminjam mobil dengan maksud yang sama. Arifin lalu menyerahkan kontak mobil berikut STNK dan terdakwa menyerahkan uang sewa sebesar Rp 300 ribu. Setelah menerima mobil Daihatsu Taruna warna merah putih BE 2957 AJ, terdakwa tidak membawa keluarganya ke Pantai Pasir Putih, namun dibawa ke Pool Rosalia Indah tempatnya bekerja. Oleh terdakwa mobil tersebut, digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 10 juta. Korban yang mobilnya tidak pulang selama dua minggu berusaha mencari mobil yang dibawa terdakwa. Karena mobil tersebut digadaikan oleh terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 100 juta dan akhirnya melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,”kata Fransiska. Mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan. Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Namun, JPU tetap kekeh pada surat tuntutan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH. (gus)
Sumber: