Mencuri Sepeda Motor di Ketapang

Mencuri Sepeda Motor di Ketapang

KALIANDA – Berharap mendapatkan bagian dari hasil mencuri sepeda motor sebesar Rp 500 ribu. Rojali (21) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, justru harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Rita Regina Meilani, SE, SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa awalnya bertemu Samiun (DPO) di Poskamling yang ada di Kampungnya, Jum’at (8/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa diajak Samiun untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Lampung Selatan. Karena mendapat iming-iming uang, terdakwa menerimanya. Keduanya lalu berangkat untuk melakukan pencurian sepeda motor di sekitar tugu Siger Lampung di Desa Bakauheni dengan sepeda motor Honda Beat milik Samiun. Namun saat melintas di jalan raya Desa Ruguk, Samiun melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 4373 EC milik Samsuri. Samiun lalu menghentikan sepeda motor dan berjalan menuju sasaran, sementara terdakwa menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi. Dengan menggunakan kunci letter “T” Samiun berhasil membawa sepeda motor dan menyerahkan kepada terdakwa. Terdakwa lalu diminta membawa sepeda motor ke rumah terdakwa di Lampung Timur. Saat melintas di Pasar Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, dua Polisi berniat menghentikan dan terdakwa memacu kendaraan dengan kencang. Tak mau buruannya lepas, Polisi lalu mengejak hingga sampai di Desa Sidomukti, terdakwa berhasil dihentikan dengan cara sepeda motor ditendang oleh Polisi. Terdakwa yang terjatuh lalu dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara Sepeda motor juga dibawa ke kantor Polisi sebagai barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Terdakwa bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dan membebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- “ ujar Rita, Rabu (19/10). Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH akhirnya menunda sidang untuk bermusyawarah dengan anggota dalam menjatuhkan putusan. “Sidang kami tunda dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim. (gus)

Sumber: