Broker Perizinan Bakal Dijatuhi Sanksi

Broker Perizinan Bakal Dijatuhi Sanksi

KALIANDA – Inspektorat Lampung Selatan memastikan telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap calo alias ‘broker’ perizinan yang ditangkap tangan Wakil Bupati (Wabup) Lamsel Nanang Ermanto beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan itu telah dilaporkan kepada Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Inspektorat juga menyerahkan sepenuhnya penjatuhan sanksi kepada Muhammad Agus Irvandy (32) pejabat pada Dinas Sosial (Dissos) Lamsel kepada bupati. Sayangnya, Plt. Kepala Inspektorat Syahlani, S.H., M.H belum bisa dimintai keterangan secara terperinci karena belum bisa ditemui. Bahkan, dihubungi melalui sambungan telepon juga dalam kondisi tidak aktif. Kendati begitu Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman, MM membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jajaran Inspektorat telah melaporkan hasil pemeriksaan dari keterangan Muhammad Agus Irvandy (32) pejabat pada Dinas Sosial (Dissos) yang diamankan oleh Wabup Nanang Ermanto, beberapa waktu lalu. “Sudah selesai pemeriksaannya. Hasil pemeriksaannya juga sudah berada di meja Pak Bupati. Nanti, hasil keputusannya menunggu intruksi beliau,”ujar Freddy kepada Radar Lamsel, kemarin. Sanksi apa yang bakal dikenakan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut ? Freddy belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Yang pasti, lanjutnya, bakal ada sanksi tegas yang bakal dikenakan bagi sang broker. “Ya nanti ada sanksinya. Kita tunggu saja. Karena, nota dinas hasil pemeriksaannya masih belum turun. Semua pegawai ASN yang melanggar aturan pasti akan ada sanksi,”lanjutnya. Lebih jauh mantan Sekkab Pesisir Barat ini mengatakan, keterangan hasil pemeriksaan lebih lanjut bisa meminta kepada Inspektorat Lamsel. Namun, saat ini Plt. Inspektur sedang berada di Jakarta untuk keperluan dinas. “Setelah beliau pulang rapat dari Jakarta silahkan tanyakan langsung kepada Inspektur. Karena, ada keperluan dinas yang tidak bisa diwakili,”pungkasnya. (idh)

Sumber: