Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, memimpin pemusnahan barang bukti senilai Rp32 miliar pada Rabu, 19 November 2025.--(Randi Pratama)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan pelbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana umum. Pelaksanaan pemusnahan itu dari hasil 82 penanganan perkara periode Juni-Oktober 2025.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang dibakar, digerinda, dan juga dilarutkan atas putusan pengadilan yang telah (inkracht). Baik putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung RI.
Pemusnahan meliputi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.617,66 gram, ganja 172.636,24 gram, ekstasi 2 butir, dan pil eximer warna kuning 50 butir dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga memusnahkan barang rampasan. Ada pupuk, boks keranjang, uang palsu, beberapa bilah senjata tajam, senjata api mainan, senjata api pistol, amunisi, pakaian, telepon genggam, alat hisang atau bong, tas, kunci T.
"Pemusnahan ini merupakan yang kedua dilaksanakan pada tahun 2025," kata Suci Wijayanti.
Suci menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini memiliki nilai fantastis. Jika dirupiahkan, angkanya bisa mencapai Rp32 miliar. Ini menjadi pertanda Kejaksaan tidak main-main, dan memegang teguh komitmen dalam menuntaskan persoalan hukum.
Sumber: