Tertangkap di Hotel U’Hang Lamtim
KALIANDA – Nyoman Widhi (38) warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang diamankan anggota Polsek Penengahan dan diserahkan ke Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (22/10). Pria ini diamankan lantaran telah membawa kabur Bunga (16) yang masih dibawah umur dan melakukan tindak pidana pencabulan. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Rizal Effendi mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP. H. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku diamankan di Hotel U’Hang yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. “Mendapat laporan dari keluarga korban, anggota melakukan penangkapan ke lokasi. Ditempat tersebut, pelaku berhasil diamankan saat disebuah kamar bersama korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek dan diserahkan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizal Effendi, Minggu (23/10). Rizal menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menyuruh saksi Dodi untuk menjemput korban. Setelah dijemput, korban dibawa ke Hotel dan pelaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri. “Karena anaknya tidak pulang ke rumah, orangtua korban meminta saudaranya untuk mencari keberadaan korban. Setelah mendapatkan informasi yang jelas, orangtua korban lapor ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya. Orangtua korban yang enggan ditulis namanya mengaku, sekitar pukul 06.00 WIB, anaknya dijemput pelaku dan dibawa ke hotel tanpa sepengetahuannya. “Saya curiga dengan anak saya yang dibawa pelaku, makanya saya minta saudara untuk mencarinya. Setelah ada kejelasan dimana tempatnya, saya langsung lapor polisi,” ujar orangtua korban. (gus)
Sumber: