Pedagang Minta Kenaikan Sewa Kios Ditinjau
![Pedagang Minta Kenaikan Sewa Kios Ditinjau](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Para pedagang yang berjualan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom Kalianda meminta kepada Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Lamsel untuk meninjau kembali kenaikan retrebusi sewa kios yang rencananya akan diterapkan di tahun 2017 mendatang. Pasalnya, rencana kenaikan retribusi itu dinilai sangat memberatkan para pedagang yang selama ini berjualan di kios milik pemerintah daerah di lokasi tersebut. Rahayu, (40) pedagang Bakso menuturkan, sebelumnya para pedagang hanya membayar sewa kios dagangan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP Kecamatan Kalianda sebesar Rp150 perbulan. Namun menurut rencana, untuk ditahun 2017 retrebusi sewa kios tersebut akan dinaikan yang besarannya akan disesuaikan dengan luas lahan dan bangunan kios yang ada. “Belum lama ini pedagang yang berjualan di kios dirapatkan oleh pihak UPT DKP. Rapat tersebut membahas soal rencana kenaikan retrebusi sewa kios. Namun para pedagang rata-rata tidak setuju, karena harga sewa kios yang akan diterapkan sangat memberatkan para pedagang,” ujar Rahayu kepada Radar Lamsel saat ditemui di kios dagangannya, di PPI Dermaga Bom Kalianda, Minggu (23/10) kemarin. Senada dikatakan Husin (45). Pedagang ini mengungkapkan, rencana pihak DKP Lamsel yang akan menaikan retrebusi sewa kios dinilai tidak wajar. Sebab, DKP tidak merasakan kondisi yang dialami para pedagang yang menyewa kios di lokasi PPI Dermaga Bom. “Kami ini pedagang kecil mas. Berapalah keuntungan yang kami peroleh, sangat kecil kalau mas mau tahu. Untuk dapat Rp100 ribu perhari saja sekarang ini susah. Karena nelayan luar daerah sudah jarang bersandar di dermaga ini. Belum lagi sekarang sudah ramai pedagang yang berjualan dipingiran lokasi wisata kuliner, otomatis pendapatan kami pun menjadi berkurang,” ungkap pedagang Soto Ayam ini. Dijelaskannya, seharusnya pemerintah daerah melihat terlebih dahulu kondisi di lokasi PPI Dermaga Bom Kalianda sebelum menetapkan kenaikan retrebusi sewa kios yang ada dilokasi tersebut. “Ini memang baru sebatas rencana sih. Kalau menurut pihak UPT katanya sudah dibuatkan peraturan daereah (Perda) nya. Tapi kalau naiknya tinggi, jelas kami keberatan. Tapi jika dinaikan hanya Rp50 ribu perbulan ya kami pasti bisa menerimanya. Sebab kami juga tidak ingin menggunakan kios ini secara gratis. Terus terang mas keberatan kami ini bukan berarti tidak mau mengikuti aturan pemerintah, tapi mbok ya yang sewajarnya lah,” pungkasnya. Informasi yang diperoleh Radar Lamsel kenaikan retrebusi sewa kios di PPI Dermaga Bom tidak hanya diberlakukan bagi pedagang yang berjualan di kios dagangan dibawah pengelolaan Dinas Kelautan dan Perikanan saja. Tetapi juga, akan diberlakukan bagi pedagang yang berjualan di kios dagangan dibawah pengelolaan Dinas Koperasi dan UKM Lamsel. Rencananya, tarif retrebusi yang akan diterapkan ditahun 2017 nanti, itu akan disesuaikan dengan luas lahan yang digunakan yakni Rp5.000 permeter. Untuk diketahui, DPRD Lampung Selatan telah mengesahkan tujuh paket rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), pada Kamis (20/10). Pengesahan itu dilakukan setelah delapan fraksi menyetujui paket ranpeda untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna pengesahan perda yang digelar di gedung DPRD Lampung Selatan. Dari tujuh ranperda itu salah satunya adalah Perda tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). (iwn)
Sumber: