Bupati Sebut Banyak Izin Bodong Beredar
KALIANDA – Ini informasi bagi seluruh perusahaan yang berdiri di Kabupaten Lampung Selatan. Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan menyebut banyak perusahaan yang mengantongi izin aspal (asli tapi palsu) dan bodong. Karena hal itu orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini meminta agar perusahaan-perusahaan di Lamsel dapat melakukan pengecekan dokumen perizinan di Kantor Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel. Banyaknya dokumen perizinan itu ternyata dipalsukan (bodong’red) oleh oknum tidak bertanggungjawab. Zainudin sendiri akan segera menyurati seluruh perusahaan di Lamsel untuk melakukan registrasi keabsahan dokumen perizinan ke BPMPPT Lamsel. “Laporan dari BPMPPT kepada saya, dari setiap Kepala BPMPPT yang terdahulu terdapat dokumen perizinan yang palsu. Ada yang di scan dan semacamnya. Maka, saya akan surati seluruh perusahaan untuk mengecek keabsahan izinnya ke kantor perizinan,”ujar Zainudin kepada awak media di Masjid Kubah Intan Kalianda, Jum’at (21/10) pekan lalu. Dia melanjutkan, jika dalam melakukan registrasi perizinan terdapat pengusaha yang dinyatakan izinnya palsu, maka diminta untuk segera mengurus ulang dokumen perizinan perusahaannya. “Kalau yang dulu dibuat oknum itu palsu, artinya biaya perizinannya tidak masuk kedalam PAD Lamsel. Maka saya minta untuk segera urus sendiri dan tidak ada biaya tambahan selain yang masuk ke PAD,”tegasnya. Dokumen perizinan palsu, lanjutnya, terindikasi lebih dari ratusan perusahaan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, diharapkan para pengusaha bisa berperan aktif untuk meregistrasi dokumen perizinannya di BPMPPT Lamsel. “Mungkin lebih dari ratusan. Kita belum tahu pasti juga. Karena di eranya kepala BPMPPT yang sebelumnya ada banyak temuan. Kita mengetahui hal ini karena memang kebetulan Sekkab kita pernah di perizinan dan dia tahu seperti apa yang asli dan palsu. Maka, kita minta pengusaha untuk mengeceknya ke kantor perizinan,”pungkasnya. Sementara itu, Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni belum bisa dimintai keteranagan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Dihubungi melalui sambungan teleponnya, meskipun dalam kondisi aktif tetapi tidak menjawab. Pernah diberitakan, Pemerintah Kecamatan Natar mensinyalir banyak perusahaan diwilayah ini beroperasi dengan mengantongi surat izin palsu alias bodong. Sinyal ini menguat lantaran hasil operasi pengawasan perizinan yang dilakukan bersama Badan Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lamsel menemukan adanya perusahaan yang beroperasi dengan surat izin bodong. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel salah satu perusahaan yang berizin bodong adalah pertambangan batu milik Supardi Group. Hasil monitoring perizinan yang dilakukan pekan lalu menyimpulkan pertambangan batu yang dilaksanakan di Desa Muaraputih Kecamatan Natar itu diduga kuat tak berizin.(idh)
Sumber: