Pengiriman Burung Harus Dilengkapi SKKH dan Izin dari BKSDA
BAKAUHENI – Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja (wilker) Bakauheni mengembalikan ribuan ekor burung berbagai jenis kepada pemiliknya di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Ribuan ekor burung yang diamankan petugas KSKP Bakauheni dan BKP wilker Bakauheni itu tidak dilengkapi dokumen resmi seperti SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan surat izin pengepul yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala BKP wilker Bakauheni Azhar mengatakan, pada hari itu juga Sabtu (7/11), ribuan ekor burung yang dimaksukkan kedalam 22 kotak itu dipulangkan kepada pemiliknya. “Ini langkah kami agar pengepul burung-burung itu merasa jera. Kami tidak melarang pegiriman burung antar daerah, tapi harus di lengkapi dokumennya seperti SKKH dan surat izin pengepul yang di keluarkan BKSDA,” kata Azhar, Senin kemarin. Sebelumnya, Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja (Wilker) Bakauheni mengamankan sedikitnya 1.000 ekor burung di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Sabtu (7/11), sekitar pukul 23.45 WIB. Ribuan ekor burung dari berbagai jenis itu dimasukkan kedalam 22 kotak diangkut menggunakan mobil Xenia warna merah nomor polisi BG 1036 CG yang dikemudikan Irwandi (39) warga Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Zainul (46) warga jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Parbumulih, Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan petugas di kantor KSKP Bakauheni, ruabuan burung itu terdiri beberapa jenis diantaranya Kolibri, Pleci, Ciblek dan Serpu. Ribuan satwa liar itu kini diamankan di kantor BKP wilker Bakauheni. Kepala KSKP Bakauheni AKP. Feria Kurniawan, SIK mengatakan, ribuan burung diangkut dari Prabumulih, Sumatera Selatan itu rencananya akan dikirim menuju pasar burung pramuka Jakarta Pusat. Saat pemeriksaan petugas, sopir yang mengangkut burung-burung tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen angkutan satwa liar kepada petugas. “Penangkapan ribuan ekor burung-burung itu saat pemeriksaan rutin dipintu masuk pelabuhan Bakauheni. Saat diperiksa, sopir tidak memiliki dokumen resmi untuk mengangkut satwa liar itu. Burung-burung itu kami amankan dan diserahkan ke BKP wilker Bakauheni untuk di proses lebih lanjut,” kata Feria saat dihubungi Radar Lamsel, kemarin. Feria menerangkan, sopir pengangkut satwa liar tersebut mengaku burung-burung itu milik Zainul yang dibawa dari Prabumulih, Sumatera Selatan. “Rencananya burung-burung itu akan di jual di pasar burung Jakarta pusat. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi untuk mengangkut burung-burung itu, petugas kami terpaksa mengamankannya dan dilimpahkan ke kantor BKP wilker Bakauheni untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (man)
Sumber: