BPMPPT Diminta Berbenah Diri
KALIANDA – DPRD Lampung Selatan terus memberikan menyoroti maraknya perizinan aspal (asli tapi palsu) dan bodong yang terjadi di bumi Khagom Mufakat ini. Selain meminta agar Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel bergerak cepat menelusuri praktek-praktek yang melanggar aturan itu, dewan juga meminta agar satuan kerja ini berbenah secara internal. Sebab, lembaga legislatif menilai banyaknya perizinan aspal dan bodong beredar karena adanya oknum-oknum dari dalam yang ‘bermain’ mengenai hal ini. “Masak iya (perizinan) keluar dari satker lain. Ya, dari dalam,” kata anggota Komisi A DPRD Lamsel Malik Ibrahim kepada Radar Lamsel kemarin. Karena itu, Komisi A DPRD Lamsel meminta agar BPMPPT Lamsel berbenah secara internal. Alat kelengkapan yang membidangi urusan pemerintahan ini menilai oknum yang bisa mengeluarkan izin aspal itu adalah petugas lama sudah memahami urusan perizinan. Menurut Malik, biro jasa tidak akan bisa untuk melakukan pemalsuan dokumen perizinan kecuali orang dalam. Sebab, blanko dan surat-menyurat keperluan lainnya layaknya dokumen perizinan asli. “Semestinya harus ada perombakan di internal. Kalau mereka (petugas’red) sudah terlalu lama bertugas disitu (BPMPPT’red), sudah pasti memahami celah untuk melakukan tindakan pemalsuan atau semacamnya,”ujar politisi Partai Gerindra ini. Senada dengan yang disampaikan Malik Ibrahim. Anggota Komisi A DPRD Lamsel Andi Apriyanto, A.Md juga berharap BPMPPT Lamsel sudah harus memulai untuk memikirkan proses pembuatan dan pengusulan perizinan melalui sistem online. Sesuai dengan kemajuan zaman yang semakin canggih dan berkembang. “Seperti di daerah lain yang pernah kami kunjungi saat kunker. Jadi, setiap perusahaan tidak akan kehabisan waktu untuk melakukan perpanjangan perizinan. Mereka tinggal upload persyaratan mereka dan membayar langsung via bank. Ini meminimalisir adanya pemalsuan dokumen bahkan pungutan liar (pungli),”kata Andi Apriyanto. Lebih lanjut dia mengatakan, buku register perizinan yang masih digunakan BPMPPT Lamsel untuk mencatat seluruh perusahaan yang telah teregistrasi hingga saat ini dinilai sangat ketinggalan. Serta, dianggap bisa dimanipulasi dan sangat kurang dari segi keamanan. “Kalau hanya buku registrasi sebagai pedoman buku besar pencatatan perizinan, se-valid apa buku itu. Apa tidak takut ada oknum yang bisa memasukkan nama perusahaan ke dalam buku registrasi itu walaupun izin mereka bodong,”tutupnya. Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Izin BPMPPT Lamsel Budi Utomo Jaya Putra, SE menegaskan, kedepannya pihaknya telah mempersiapkan aplikasi khusus untuk menyimpan data perusahaan yang telah mengurus dokumen perizinan. Dengan tingkat keamanan yang berjenjang. Jadi, kemungkinan untuk memasukan data perusahaan yang izinnya bodong sangat tidak mungkin. Karena, memiliki tiga pasword yang harus di tembus mulai dari Kasubbid, Kabid hingga Kepala Dinas. “Kalau saat ini memang hanya buku registrasi pedoman yang kita miliki. Tetapi, buku registrasi itu tidak ada coretan atau tip-ex. Dan, selalu disingkronkan dengan bukti setoran dari bank apabila perusahaan itu dinyatakan telah mengurus izin. Serta, diperiksa setiap minggu oleh Kasubbid dan Kabid Perizinan,”terang Budi. (idh)
Sumber: