Perusahaan Diminta Kooperatif
KALIANDA – Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lampung Selatan telah menyurati seluruh perusahaan untuk menata ulang dokumen perizinan di Bumi Khagom Mufakat ini. Pihaknya, berharap setiap perusahaan bisa kooperatif dan berperan aktif dengan mengutus perwakilannya melakukan registrasi dokumen perizinan setelah menerima surat tersebut. Itu ditegaskan Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/10) kemarin.Tujuan menyurati perusahaan yang ada di Lamsel, kata Andoni, ialah meminta perusahaan agar melakukan registrasi ulang dokumen perizinan sekaligus mengecek keabsahan perizinan yang mereka miliki. Sehingga, kedepan tidak ada lagi perusahaan yang mengantonghi dokumen perizinan aspal (asli atau palsu) seperti empat perusahaan yang telah ditemukan oleh petugas. “Ini untuk membantu perusahaan. Jadi, tidak ada maksud dan tujuan lainnya. Kami harap, peran aktif perusahaan untuk mengindahkan surat yang telah kami layangkan,”kata Andoni di kantornya. Dia menambahkan, pihaknya sangat menyambut baik perusahaan yang berpartisipasi aktif melakukan registrasi dokumen perizinannya. Artinya, perusahaan tersebut benar-benar perusahaan yang memiliki profesionalitas tinggi. “Kalau perusahaan takut-takut melakukan registrasi ulang, artinya mereka bermasalah. Ini yang akan kami ambil tindakan melakukan pemeriksaan ke perusahaan itu,”imbuhnya. Jika dalam proses registrasi ulang dokumen perizinan terdapat perusahaan yang mengantongi izin palsu atau bodong, lanjutnya, pihaknya akan membantu untuk mengurus perizinan dari awal. Tanpa dipungut biaya lain-lain diluar dari tarif yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda). “Kalau mereka aktif kita bantu. Jangan khawatir, tidak ada embel-embel biaya apapun selain yang masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD). Karena, Bupati menginginkan seluruh perusahaan tertib perizinannya demi meningkatnya PAD di kabupaten ini,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, DPRD Lampung Selatan terus memberikan menyoroti maraknya perizinan aspal (asli tapi palsu) dan bodong yang terjadi di bumi Khagom Mufakat ini. Selain meminta agar Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel bergerak cepat menelusuri praktek-praktek yang melanggar aturan itu, dewan juga meminta agar satuan kerja ini berbenah secara internal.(idh)
Sumber: