Inspektorat Temui Jalan Buntu, Wabup Nanang Geram

Inspektorat Temui Jalan Buntu, Wabup Nanang Geram

KALIANDA – Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menunjukan raut wajah yang geram kemarin. Sebab, harapannya kepada Inspektorat Lamsel agar mampu membongkar dan menelusuri oknum-oknum yang terlibat dan ‘bermain’ dalam praktek percaloan atau ‘broker’ menemui jalan buntu. Itu lantaran pihak Inspektorat Lampung Selatan mengakui kesulitan untuk membongkar jaringan calo perizinan yang ditangkap tangan Wabup Lamsel Nanang Ermanto beberapa waktu lalu. “Harapan saya ini menjadi pintu masuk. Apalagi sekarang beredar izin yang bodong. Ini harus menjadi perhatian Inspektorat untuk mengambil langkah konkret,” ungkap Wabup Nanang kepada Radar Lamsel kemarin. Sejauh ini, Nanang mengaku belum mendapat laporan mengenai progress pemeriksaan oknum ASN pada Dinas Sosial Lamsel Muhammad Agus Irvandy (32) yang ditangkapnya. “Belum ada laporan (progress). Nggak mungkin pemain tunggal. Dia (Agus) kan di Dinas Sosial. Untuk berhubungan dengan satker perizinan, tentu harus ada orang yang menjadi koneksinya di pelayanan perizinan dan satker terkait yang berkaitan dengan perizinan,” ungkap dia. Dia berharap pihak Inspektorat agar tidak terlalu dini mengambil kesimpulan. Terlebih saat ini praktek-praktek tersebut merugikan negara dalam hal ini pemerintah daerah. “Apalagi sekarang ada izin perusahaan yang ditemukan aspal (asli tapi palsu) dan bodong. Ini ulah para oknum yang harus dibongkar,” ungkap mantan anggota DPRD Lamsel dua periode ini. Sementara itu Inspektorat Lamsel telah merampungkan proses pemeriksaan terhadapMuhammad Agus Irvandy (32) pejabat pada Dinas Sosial (Dissos) Lamsel. Satuan kerja (satker) yang bertugas sebagai pengawas internal Pemkab ini mengaku menemui jalan buntu dalam membongkar praktek percalonan dari Muhammad Agus Irvandy. Kepala Seksi pada Dissos Lamsel itu dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya. “Ini baru rekomendasi kami sebagai petugas yang memeriksa. Namun, keputusannya tetap ditangan pimpinan. Sanksi berat itu berupa pembebasan jabatan kepada yang bersangkutan,”ujar Plt. Kepala Inspektorat Syahlani, S.H., M.H kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Rabu (26/10) kemarin. Apakah ada oknum pegawai lain yang ikut terlibat? Syahlani membantahnya. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya yang bersangkutan baru pertama kali melakukan percobaan menjadi makelar perizinan. Lalu, rencana itu akan dilanjutkan kepada pihak ketiga yang biasa mengurusi perizinan di Kabupaten Khagom Mufakat ini. “Keterangan yang kami peroleh hanya sebatas itu. Yang bersangkutan mengaku akan membawa si pengusaha itu kepada pihak ketiga yang biasa mengurusi perizinan. Jadi, tidak ada oknum pegawai yang dia libatkan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan kami,”teranngnya. Namun begitu, Inspektorat akan terus melakukan tugasnya sebagai pengawas di dalam lingkungan Pemkab Lamsel. Terlebih, himbauan dari pemerintah pusat berkenaan dengan peristiwa pungutan liar yang belum lama ini langsung diamankan oleh Presiden Ir. Joko Widodo. “Meskipun masalah dugaan calo perizinan ini rampung, kita tetap akan melakukan pengawasan khususnya pada satker yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Sebab, himbauan waspada pungli ini menjadi atensi khusus dari pemerintah pusat,”tutupnya. Terpisah, Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH membenarkan jika rekomendasi hasil pemeriksaan M. Agus telah dinaikkan ke pimpinan. Dia juga mengaminijika sanksi yang direkomendasikan adalah saksi kategori berat. “Kita tunggu hasil keputusan dari pimpinan. Kalau memang beliau menyetujui rekomendasi itu, BKPL langsung memprosesnya sesuai dengan perintah dari atasan,”singkat Akar Wibowo. (idh)

Sumber: