Cemburu Janda Idaman Diapeli Orang, Komar Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

Cemburu Janda Idaman Diapeli Orang, Komar Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

KALIANDA – Melihat janda idamannya diapeli Endar Wijaya Saputra (Alm), Komaruddin (23) warga Simpangsaru, Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram tega menganiaya korban hingga meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dituntut dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Ridho Rama, SH, MH menyatakan, pada hari Kamis, 16 Juli 2015, sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa berkumpul dengan rekannya Jupi (berkas terpisah), Andi, Puding dan Unang (DPO) di rumah Nurman. Terdakwa melihat korban melintas dengan sepeda Motor sedang membonceng Asih. Saat korban pulang, terdakwa menghentikan dan menanyakan mengapa pulang sampai larut malam. Malam itu juga korban dan terdakwa cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan. Karena dibakar api cemburu, terdakwa memukul kepala korban bagian belakang dengan kayu bulat. Tak hanya itu, terdakwa juga memukul paha korban dengan kayu yang sama. Melihat terdakwa memukuli korban, rekan-rekannya ikut-ikutan melakukan pemukulan. Korban tersungkur dipinggir jalan karena mengalami luka yang cukup parah dan akhirnya meninggal dunia. Terdakwa selanjutnya melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghilangkan jejak. Namun terdakwa akhirnya bisa ditangkap Polisi dan akhirnya diproses secara hukum. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum terhadap orang yang menyebabkan matinya sesorang. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Kamis (27/10). Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Sandi Adha, SH akan mengajukan pembelaan. Sidang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH dan memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa menyusun surat pembelaan. “Karena kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, maka sidang kita tunda. Terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,” ujar Majelis Hakim. (gus)

Sumber: