Siswa dan Guru Terapkan Kebijakan P4GN di Sekolah

Siswa dan Guru Terapkan Kebijakan P4GN di Sekolah

KALIANDA – Seiring maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ditanah air khususnya diwilayah hukum Lampung Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan terus gencar memberikan penyuluhan dan sosialisasi serta advokasi khususnya bagi pelajar di kabupaten ini. Melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Lamsel menggelar advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba membangun jejaring pembangunan berwawasan anti narkoba dilingkungan pendidikan tingkat SLTP tahun 2016. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Negeri Baru dan Resort Kalianda itu diikuti sebanyak 20 orang terdiri dari guru dan siswa SLTP di Lamsel. Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE dalam sambutannya yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengungkapkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi generasi penerus bangsa. Betapa tidak, lanjutnya, korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya masyarakat umum atau orang dewasa tapi sudah merambah kedunia anak-anak atau lingkungan pendidikan. Untuk itu, BNN Lamsel menggelar advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba membangun jejaring anti narkoba dilingkungan sekolah-sekolah. “Dengan adanya advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba diharapkan bisa mencegah peredaran gelap narkoba sejak dini khususnya dilingkungan sekolah-sekolah,” kata Hipni yang juga pematari dalam kegiatan advokasi khusus pelajar tingkat SLTP, Kamis (27/10). Sementara itu, Edi Marjoni, Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Lampung dengan materi Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Bidang Pencegahan mengatakan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN, memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Program P4GN memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik melalui penjelasan para pemateri, melalui dialog interaktif antara para pemateri dan peserta, serta melalui diskusi. Para peserta dimotivasi untuk ikut berpartisipasi sebagai penyuluh baik di sekolah maupun di lingkungan terdekat yakni keluarga dan teman sebaya,” tuturnya. Kegiatan advokasi tersebut diikuti sangat antusias oleh para peserta yang terdiri dari guru dan siswa. Sejumlah pertanyaan-pertanyaan dilontarkan peserta dalam sesi tanyajawab. Sebagai tindak lanjut program advokasi itu, para peserta sangat mendukung dan akan melaksanakan sejumlah kebijakan P4GN di sekolah masing-masing, yakni meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan kepada siswa dan guru dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melaksanakan razia dan tes urin secara acak atau sampling. Selanjutnya, menyampaikan pesan moral tentang ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan Upacara Hari Senin, apel, rapat, dan pertemuan lainnya dalam kegiatan sekolah. Kemudian membuat poster dan tulisan berisi pesan dan slogan anti narkoba dan anti rokok yang dimuat di majalah dinding sekolah serta kelas. Selain itu, peserta juga membentuk Satgas Anti Narkoba yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan lomba cipta poster atau slogan antar kelas atau siswa untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya Narkoba. Kebijakan lainnya adalah membuat forum di media sosial untuk membagi informasi dan memperkuat jejaring antar sekolah dalam mendukung P4GN, guru menyelipkan materi anti narkoba dalam materi mata pelajarannnya sebagai bentuk dukungan terhadap P4GN, memfasilitasi penyuluhan kepada siswa lain dan kelompok masyarakat di sekitar lingkungan sekolah dan mengecek penjual makanan dan minuman yang di jual di sekitar sekolah.(man)

Sumber: