Motor Satria FU Tabrak Zahra Hingga Tewas

Motor Satria FU Tabrak Zahra Hingga Tewas

PALAS – Lampu kendaraan kurang terang dan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi berakhir kecelakaan. Kecelakaan maut tak dapat dihindari saat Suzuki Satria FU warna putih biru nomor polisi BE 3264 EG yang dikendarai Andi (18) warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas menabrak pengendara sepeda ontel, Jum’at (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Widodo (31), saksi mata yang melihat kejadian tersebut, mengatakan, sepeda motor melaju dari arah Bumidaya menuju arah Sidomakmur, Kecamata  Way Panji. Sedangkan Zahra (7) dari arah Sidomakmur baru pulang dari mengaji di TPA yang tak jauh dari rumahnya. “Korban mau belok ke rumahnya setelah pulang mengaji dan dari depan ditabrak sepeda motor. Korban dan sepeda ontel warna pink terseret hingga lebih dari 25 meter. Luka yang diderita korban, kaki kiri patah, pinggul, pelipis dan pada bagian perut,” kata Widodo. Untung (17), saksi lainnya mengatakan, ia melihat sepeda motor melaju sangat kencang dan lampunya kurang terang. Korban yang terluka dibawa ke salah satu Balai Pengobatan dan nyawanya tidak tertolong lagi. Sedangkan pengendara sepeda motor dibawa ke Rumah Sakit dengan luka-luka di bagian bahu, kaki dan tanggannya. “Saya melihat sepeda motor sangat kencang sekali dari arah Way Megat dan tahu-tahu ada suara keras tabrakan. Warga langsung keluar rumah dan ternyata tetangga saya yang jadi korbannya. Kedua korban langsung dibawa ke Balai Pengobatan untuk diobati dan ternyata yang satu tidak bisa diselamatkan nyawanya,” kata Untung. Kepala Desa Bumidaya, Hi. Dudi Hermana mengatakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hi. Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan Visum Et Repertum dengan menggunakan mobil patroli Poslantas Gayam. Selain itu, sepeda motor dan sepeda ontel milik korban juga dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keluarga korban sudah pasrah atas kematian Zahra. Karena antara kedua belah pihak masih satu desa dan ada hubungan saudara. Namun untuk proses lebih lanjut kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Dudi Hermana. (gus)

Sumber: