Tergiur Upah Rp 1,5 Juta
Dua Pasal Berat Menanti Firdaus
KALIANDA – Gara-gara tergiur mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Firdaus (27) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Timur harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kalianda. Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menyatakan, perbuatan terdakwa berawal saat Polisi melukan razia di Jalinsum Desa Kedaton, Kecamatan Tegineneng, Jum’at (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa yang berboncengan sepeda motor dengan Slamet (DPO) dihentikan dan diperiksa surat-suratnya. Saat dilakukan pengggeledahan, Polisi menemukan satu bungkus platik klip kecil berisi 5 gram sabu. Selain itu, Polisi juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu. Dari keterangan terdakwa, Sabu tersebut didapat Slamet dari seseorang di jalan by pass Bandarlampung. Sebelumnya Slamet menelpon dan memesan sabu yang rencananya akan diedarkan. “Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Bangga Prahara, SH, Senin (31/10). Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH akhirnya menunda sidang, karena saksi belum bisa dihadirkan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari yang sama pekan depan,” kata Deka Diana. (gus)Sumber: