PT. STP Dinilai Kangkangi Aturan
Belum Memiliki Izin, Tower Sudah Dibangun
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengendus ada pembangunan menara telekomunikasi ilegal diwilayah Lamsel. Sebab, Pemkab menilai pembangunan atau pendirian menara telekomunikasi itu dibangun tanpa perizinan yang jelas. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setidaknya ada tiga menara telekomunikasi yang tak memiliki izin namun sudah berdiri dibangun. Tiga tower milik PT. Solusi Tunas Pratama (STP) itu dibangun di tiga wilayah. Yaitu di Dusun Bakti Rejo RT 01 RW 02 Desa Sukabakti Kecamatan Palas; Jl. Pulodamar Gg. Nusa Indah No. 15 RT 32 RW 06 Kelurahan Way Huwi Kecamatan Jatiagung; dan di kawasan hutan register diwilayah Kecamatan Merbaumataram. Pemkab Lamsel mulai menyikapi persoalan itu. Bahkan, kemarin jajaran pemkab menggelar rapat koordinasi proses perizinan terkait hal tersebut di ruang rapat Asisten Ekobang, Setdakab Lamsel, Rabu (2/11). Plt. Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel Andoni tak membantahnya. Dia mengakui pendirian menara telekomunikasi itu belum memiliki izin. Itu diketahui setelah adanya surat permohonan rekomendasi rencana pemanfaatan ruang pembangunan menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Lamsel yang diajukan oleh Hari Hartanto selaku Head of Landlease and Permit PT Solusi Tunas Pratama. “Surat permohonan itu dibawa oleh pihak PT STP saat menghadiri rapat koordinasi proses perizinan hari ini (kemarin, red). Setelah kami tanya, ternyata menara telekomunikasinya sudah berdiri sejak setahun yang lalu. Jelas ini sudah menyalahi aturan. Karena izinnya belum diurus tapi sudah mendirikan menara,” ujar Andoni kepada Radar Lamsel saat ditemui usai acara rakor proses perijinan, kemarin. Dia mengungkapkan persoalan itu tak akan dibiarkan Pemkab Lamsel. Pihaknya akan melakukan peninjauan ulang dilapangan sebelum menerbitkan dokumen izin menara yang diajukan oleh pihak PT STP. Menurut dia peninjauan ulang penting dilakukan untuk memastikan apakah pihak perusahaan sudah mendapatkan persetujuan ataukan belum dari warga sekitar untuk mendirikan bangunan menara telekomunikasi tersebut. “Sementara ini surat permohonan izin menara tersebut masih kami tolak,” ujar dia. Menurut Andoni, meski dalam surat permohonan yang diajukan telah dilampirkan sejumlah dokumen seperti rekomendasi camat dan kades, surat izin tetangga yang diketahui camat, kades, kadus dan ketua RT setempat, namun pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan penerbitan izin menara telekomunikasi tersebut. “Memang sudah lengkap berkasnya. Tetapi yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah para camat yang lama. Sedangkan, sekarang ini camatnya sudah ada pergantian. Intinya, kami tidak ingin muncul persoalan baru, makanya akan dilakukan peninjauan ulang terlebih dahulu. Dikhawatirkan, rekomendasi yang diajukan dibuat sepihak tanpa ada persetujuan dari warga,” terangnya. Ditemui terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamsel Isroni Mihradi menuturkan, pihaknya belum sama sekali mendapatkan surat permohonan untuk pembuatan rekomendasi penerbitan izin menara telekomunikasi dari pihak PT STP. “Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Memang seharusnya, untuk penerbitan izin menara telekomunikasi itu harus ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Diskominfo untuk ditujukan ke BPMPPT Lamsel. Tetapi sejauh ini, pihak PT STP belum mengajukan permohonan rekomendasi tersebut. Jelas ini sudah melanggar aturan, kok bisa izin belum terbit menara telekomunikasinya sudah dibangun,” pungkasnya. (iwn)Sumber: