Banang Minta Dispenda Sosialisasikan PBB
![Banang Minta Dispenda Sosialisasikan PBB](https://radarlamsel.disway.id/uploads/pajak-bumi-dan-bangunan.jpg)
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan diminta untuk benar-benar menggencarkan sosialisasi tentang penetapan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Bumi Khagom Mufakat. Sosialisasi secara masif diperlukan agar masyarakat benar-benar memahami penetapan tarif PBB tersebut berlandaskan aturan dan ketentuan. Terlebih dalam belasan tahun terakhir tarif PBB tak pernah disesuaikan. Harapan ini diungkapkan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas pelafon anggaran sementara (PPAS) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Lamsel diruang badan anggaran DPRD Lamsel kemarin. Sama halnya dengan jajaran Pemkab, Hendry tak menapik jika kenaikan tersebut dipertanyakan publik khususnya masyarakat Lamsel. Bahkan, Ketua DPC PDIP Lamsel ini kerap didatangi masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut. “Sebenarnya masyarakat tidak menolak untuk membayar. Uang sebesar Rp 45 ribu itu tidak besar. Tetapi harus ada penjelasan yang detail mengenai ketentuan dan peruntukannya,” ungkap Hendry Rosyadi. Senada dengan Hendry. Anggota Banang DPRD Lamsel Bowo Edi Anggoro, A.Md juga mengungkapkan hal yang sama. Ketua DPD PKS Lamsel ini meminta agar Pemkab benar-benar dapat memaksimalkan perangkatnya dibawah untuk bersosialisasi. Menurut dia, persoalan yang timbul saat ini bukan karena besaran tarif minimal yang dipatok sebesar Rp 45 ribu. Melainkan adanya ketidaksesuaian atau kecemburuan sosial antara pemilik objek pajak. Antara luas lahan yang kecil dan yang besar sama saja tarifnya. Kondisi ini, kata Bowo, diperparah dengan adanya oknum yang menjadi ‘kompor’ dalam persoalan tersebut. “Ini perlu dievaluasi dan disikapi. Sembari pemkab melakukan sosialisasi,” ujar dia. Bowo juga mengaku telah mengumpulkan beberapa SPPT dengan luasan tanah yang berbeda-beda dengan nilai objek pajak yang sama Rp45 ribu. “Menurut saya, Dispenda juga harus jeli dalam menerbitkan SPPT. Karena, dalam SPPT ada besaran NJOP dan biaya lain dengan jumlah berbeda tetapi untuk jumlahnya semuanya Rp45 ribu. Itu yang menjadi pertanyaan masyarakat,”tutupnya. Romli, S.Ag, anggota Banang DPRD Lamsel lainnya mengkritik Dispenda sebagai satker yang membidangi urusan pajak ini dinilainya bak Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang menetapkan tarif angkutan jauh dekat dengan tarif yang sama. “Semangat kita adalah untuk meningkatkan PAD. Tetapi harus benar-benar siap memformulasikannya. Jangan seperti Organda. Jauh dekat tarifnya sama,” kritik Romli. Menurut Romli, jika tarif tersebut diproporsionalkan sesuai luasan lahan, Pemkab Lamsel akan justru diuntungkan dengan pendapatan daerah yang lebih maksimal. Artinya yang luas lahannya besar ditetapkan tarif yang lebih besar sehingga tidak ada kecemburuan ditengah masyarakat. “Ini bukan persoalan menolak membayar pajak. Rakyat akan tetap membayar. Hanya saja kedepan harus benar-benar dikaji dan dipersiapkan. Kami siap membantu mensosialisasikan,” ungkap Romli kepada Radar Lamsel. Sementara itu, Kepala Dispenda Lamsel Drs. Samsurijal Ari menegaskan, pihaknya sudah sering kali menyosialisasikan hal tersebut kepada jajaran Camat dan Kepala Desa (kades). Bahkan, para Camat dan kades telah berkomitmen untuk mencapai target minimal sebesar 70 persen dalam penagihan target PBB. Dia menjelaskan, kenaikan tarif PBB itu berdasarkan hasil ketetapan batas minimum melalui sistem yang telah dikaji. Pasalnya, sejak tahun 2004 tarif PBB di wilayah Lamsel belum pernah mengalami kenaikan tarif. “2017, kita tengah menyiapkan formulasi untuk kenaikan tarif PBB dengan basis NJOP. Kalau sekarang, memang ditetapkan berdasarkan batas minimum. Apabila tarif PBB dibawah Rp45 ribu, sistem dengan sendirinya akan menjumlahkan tarif itu sebesar Rp45 ribu. Sebetulnya, tarif antara objek pajak dengan luasan berbeda akan ditemukan nilai yang berbeda pula. Tetapi, karena basisnya ketetapan batas minimum maka ditemukan angka Rp45 ribu,”jelas Samsurijal. Pihaknya juga mengaku siap memberikan sosialisasi turun ke bawah bersama dengan jajaran Camat dan kades. Itu dilakukan demi terlaksananya komitmen Bupati Lamsel untuk peningkatan infrastruktur yang diperoleh dari pajak masyarakat. “Kami siap memberikan sosialisasi. Karena, pada dasarnya masyarakat yang sudah paham tidak keberatan untuk membayar PBB yang jumlahnya Rp45 ribu. Bahkan, saat ini realisasi PBB kita sudah lebih dari 50 persen,”pungkasnya. (idh)
Sumber: