Begal Motor di Jalimsum, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara

Begal Motor di Jalimsum,  Hakim Vonis 4 Tahun Penjara

KALIANDA – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Sarliyansyah (20), warga Dusun II Desa Agom, Kecamatan Kalianda, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH dibantu anggotanya Dodik Setia Widayanto, SH dan Madela ASR,SH serta Panitera Pengganti Agus Rohman, SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP. “Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim, Kamis (3/11). Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Arilasman Cornelius, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 6 tahun penjara. Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, mengakibatkan korbannya Suroto mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga melukai korbannya dalam melakukan aksi kriminal. Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016,  sekira pukul 02.30 Wib di Jalinsum Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Awalnya terdakwa bersama dengan saksi Sofian Aditama alias Yan (dalam berkas terpisah) dan Dika (DPO) dan Firman (DPO) berkumpul dirumah Firman di Dusun II Desa Agom Rt.01/04 merencanakan untuk mengambil sepeda motor. Malam itu, melintas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah thn 2016 No.Pol B 3591 EHT yang dikendarai oleh saksi Suroto dan berboncengan Baihaki. Setelah korban menyalip sepeda motor terdakwa, terdakwa dan rekannya mengikuti sepeda motor saksi korban. Tak lama kemudian, setibanya di tempat kejadian, Dika menendang stang sepeda motor saksi korban dengan menggunakan kaki kirinya hingga sepeda motor saksi korban oleng dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Sofian Aditama dan Firman turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan senjata tajam mengancam dan mengambil serta membawa sepeda motor saksi korban lalu meninggalkan korban. Sepeda motor selanjutnya dibawa menuju ke rumah Firman dan tak lama berselang, terdakwa dan Sofian Aditama ditangkap Polisi. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lampung Selatan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gus)

Sumber: