Warga Bandar Dalam Deadline PT. ALS

Warga Bandar Dalam Deadline PT. ALS

SIDOMULYO – PT. Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) yeng berada di Km 33 – 34 Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo terus mendapat kecaman dari warga setempat. Pasalnya, hingga kini warga Desa Bandar Dalam belum diberi kepastian oleh pihak PT. ALS terkait delapan tuntutan yang diajukan kepada perusahaan pertambangan batu split itu. Delapan tuntutan tersebut yaitu peledakan batu harus tepat waktu pada jam 12.00 – 13.00 WIB, Kedalaman ledakan maksimal 3 meter, dampak ledakan kepada masyarakat dan lingkungan, dampak ledakan terhadap lahan pertanian, mempertanyakan janji perusahaan yang akan mengadakan sumur bor di dua titik, tenaga kerja 60 persen,  dampak terhadap perkebunan dan persawahan disekitar PT. ALS, dan terakhir izin lingkungan. “Pada Kamis (27/10) kami mengadakan mediasi dengan pihak perusahaan, namun mereka meminta waktu hingga satu minggu untuk memberi kepastian,” ujar Hasan (38) warga setempat, kepada Radar Lamsel, Kamis (3/11) kemarin. Dikatakannya, sudah sepekan berlalu. Namun ratusan masyarakat Desa Bandar Dalam belum diberi kepastian perihal delapan tuntutan tersebut. “Sudah sepekan, kalau begini kami merasa sudah dibohongi,” ujar Hasan. Kekesalan juga disampaikan Rohman (50) warga setempat yang menagatakan dampak ledakan sangat mengganggu dirinya. Sebab, peledakan hingga malam hari terdengar jelas. “Kami minta peledakan dikurangi, karena mengganggu istirahat ketika tengah malam. Selain itu rumah warga lambat laun juga mengalami keretakan jika terus menerus mendapat getaran dari bahan peledak tersebut,” terangnya. Terpisah Kepala Desa Bandar Dalam Suyadi mengatakan masih memberikan toleransi kepada PT. ALS, hingga tiga hari kedepan. “Apabila dalam tempo tiga hari perusahaan tidak bisa memberi kepastian, tindakan tegas akan kami lakukan. Karena masyarakat merasa sudah dibohongi,” ujarnya. Lebih lanjut orang nomor satu di Desa Bandar dalam itu menegaskan kepada pihak perusahaan agar memenuhi janji-janji yang pernah disepakati jauh sebelum perusahaan berdiri. “Perusahaan harus peka terhadap lingkungan sekitar, apalagi perusahaan pernah berjanji, akan mempekerjakan 60 persen dari warga sekitar. Nyatanya hanya 30 persen warga yang dipekerjakan,” ketusnya. Sehari sebelumnya, warga Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung juga mempersiapkan laporan tertulis mengenai penggunaan bahan peledak oleh PT. ALS. “Kami tidak mengada-ada, agar kekuatan laporan diakui keabsahannya maka akan kami buat secara tertulis sebelum ditembuskan ke pak Camat,” kata Sumadi. Sementara itu Manager PT. Andesit Lumbung Sejahtera, Oktavia, belum bisa dimintai keterangan terkait polemik yang melibatkan warga dan perusahaan. Saat Radar Lamsel berusaha menghubungi via telepon, meski aktif namun tidak digubris. (ver)

Sumber: