Mencuri Mesin Pompa Air, Syariq Divonis 2 Bulan Penjara
KALIANDA – Belum sempat menikmati hasil curiannya, SM (16) warga Dusun Hutan Tua, Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Akibat perbuatannya tersebut, ia tetap harus menerima hukuman selama dua bulan penjara. Sidang terbuka untuk umum, Senin (7/11) kemarin, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kalianda, Chandra Revolisa, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. “Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua bulan penjara. Masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Chandra Revolisa. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Leni Eva Nuriyanti, SH yang sebelumnya menuntut hukuman tiga bulan penjara menyatakan menerima. Sehingga keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, perbuatan terdakwa berawal saat mengunjungi rumah rekannya Adi dan Syahril (Berkas terpisah), Rabu (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Maksud terdakwa ingin mencari tahu dimana ada mesin pompa air yang mudah untuk dicuri. Ketiganya lalu mendatangi Said dan dikatakan jika ada pompa air yang tak jauh dari rumahnya. Malam harinya, ketiganya berangkat ke rumah Rohman dengan berjalan kaki sejauh 200 meter. Terdakwa bertugas memotong kabel yang terbentang dari rumah korban ke sumur. Sedangkan Adi bertugas memotong pipa air dan mengangkat mesin pompa ke atas. Barang curian berikut peralatan seperti tang, gergaji dan karung putih disimpan dalam semak-semak belukar. Pencurian tersebut diketahui korban saat akan menyalakan mesin pompa air. Dari hasil penyelidikan atas laporan korban, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap. (gus)
Sumber: